TEMPO Interaktif, Semarang - Kasus kerusuhan Temanggung mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang, besok Kamis, 31 Maret 2011. Sebanyak 25 terdakwa akan disidang secara serentak menggunakan lima ruangan sidang yang ada di pengadilan itu.
Sekretaris Umum Front Thoriqotul Jihad (FTJ) Jawa Tengah Zainal Abidin menyatakan siap mengerahkan sekitar 500 orang pendukung dalam sidang perdana itu. "Mereka didatangkan dari beberapa daerah untuk memberikan support kepada 25 terdakwa," kata Zainal Abidin kepada Tempo, Rabu, 30 Maret 2011.
Zainal Abidin mengaku sebenarnya ada ribuan umat Islam yang akan datang ke Pengadilan Negeri Semarang. Namun, kata Zainal, mereka dicegah karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kerusuhan.
Zainal beralasan para terdakwa kasus kerusuhan perlu diberi support karena mereka telah ikut bersama menjaga kemurnian agama Islam. Sebab, apa yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama, Antonius Bawengan, telah benar-benar melecehkan agama Islam.
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan telah siap menggelar kasus kerusuhan Temanggung yang terjadi 8 Pebruari lalu. Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Sugeng Hiyanto menyatakan enam hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus kerusuhan Temanggung tersebut. Agar proses persidangan bisa berjalan dengan mudah, Pengadilan Negeri memutuskan sidang dilaksanakan tiap hari Kamis secara penuh. “Pada hari Kamis, Pengadilan Semarang dikhususkan menyidang kasus kerusuhan Temanggung,” katanya.
Berkas para tersangka dibagi menjadi tujuh surat dakwaan sesuai peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Karena jumlah hakim hanya enam orang, nantinya ada satu hakim menangani dua berkas tersangka. Untuk pengamanan, Sugeng menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjiono menyatakan tujuh berkas dakwaan didasarkan peran masing-masing. “Ada beberapa tersangka karena perannya sama sehingga surat dakwaannya digabungkan menjadi satu,” kata Sugeng.
Dari 25 orang terdakwa, sebanyak 23 orang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Sedangkan dua tersangka yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Azis dijerat melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kerusuhan Temanggung terjadi pada 8 Pebruari lalu di Pengadilan Negeri karena dipicu ketidakpuasan massa atas vonis lima tahun kepada Antonius Bawengan, pelaku penistaan agama. Massa merusak dua gereja dan fasilitas sekolah milik yayasan Kristen.
ROFIUDDIN