TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Departemen HAM Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengatakan M. Nazaruddin bisa dipastikan kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK kalau memang dia mengetahui lebih dulu akan dilarang ke luar negeri sejak 24 Mei lalu.
"Ini hipotesis," katanya ketika dihubungi Tempo, Ahad 29 Mei 2011.
Maka, menurut dia, perlu dibuktikan apakah ada kebocoran informasi tentang rencana pencegahan atau penetapan tersangka Nazaruddin. Namun, ia menjelaskan mantan Bendahara Umum Demokrat itu bebas pergi ke mana saja karena belum berstatus tersangka. KPK berwenang mencegah orang ke luar negeri hanya untuk memastikan orang itu bisa diperiksa. "Tak otomatis yang dicegah adalah tersangka."
Rachland membantah Demokrat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah mendapat kepastian bahwa Nazaruddin kabur dan tak mau pulang ke Indonesia. Menurut dia, kepastian Nazaruddin melarikan diri hanya bisa diketahui ketika dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Tunggu saja," ujarnya.
Nazaruddin disebut-sebut terlibat kasus korupsi wisma atlet di Palembang dan akan diperiksa oleh KPK. Tapi pada 23 Mei lalu ia terbang ke Singapura. Baru 24 Mei, KPK mengajukan pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.
Kepada Tempo, Nazaruddin mengaku hanya berobat dan memastikan akan hadir di KPK pada Selasa pekan depan. Demokrat mengimbau dia agar segera pulang. Presiden Yudhoyono pun meminta dia kembali dengan sukarela. Bahkan Menkopolhukam Djoko Suyanto memerintahkan BIN dan Polri memastikan Nazaruddin tak kabur dari pemeriksaan.
JOBPIE SUGIHARTO