TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap satu peretas situs resmi Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di www.polri.go.id . "Sudah ditangkap pelakunya, baru satu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jendral Polisi Anton Bahrul Alam dalam keterangan pers di kantornya, Senin, 6 Juni 2011.
Anton tak menjelaskan identitas peretas tersebut, karena segera menuju mobil dinas. Situs resmi Polri di alamat: www.polri.go.id itu didominasi warna hitam setelah diretas pada 16 Mei 2011. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// www.polri.go.id/ backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.
Peretasan situs resmi kepolisian tak lama setelah penangkapan sejumlah teroris yang terkait teroris bom Cirebon. Ancaman hukuman bagi peretas Situs Polri ini adalah 8 tahun penjara, sesuai pasal 30 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU Nomor 11 Tahun 2008). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang tanpa hak secara melawan hukum
menerobos sistem jaringan elektronik, mengakibatkan suatu pelanggaran hukum.
DIANING SARI