TEMPO Interaktif, San Francisco - Apple Inc. bersedia membayar lisensi atas paten telepon wireless yang dimiliki Nokia.
Kesepakatan itu diperoleh dalam proses litigasi antara Apple dan Nokia yang difasilitasi Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Dengan demikian, perusahaan asal California dan Finlandia ini setuju untuk tidak memperpanjang gugatan mereka.
Soal gugat-menggugat ini bermula pada Oktober 2009 ketika Nokia melaporkan kepada Komisi Perdagangan bahwa Apple telah melanggar sepuluh hak paten tentang telepon nirkabel. Paten itu diantaranya teknologi untuk membuat ponsel bisa berjalan di jaringan GSM, 3G, dan Wi-Fi, termasuk kemampuan mentransfer data seperti coding dan enkripsi.
Gugatan Nokia itu disambut Apple dengan gugatan lagi pada Desember 2009. Saat itu Apple menolak semua tudingan Nokia dan balik menuduh Nokia-lah yang telah melanggar 13 hak paten iPhone. Permintaan Nokia supaya Apple membayar lisensi juga dianggap tidak masuk akal.
Persoalan hukum ini kemudian diproses di pengadilan Delaware. Majelis hakim memutuskan menerima gugatan Nokia dan menyatakan Apple melanggar sebagian hak paten milik Nokia.
"Kami sangat senang karena Apple telah bergabung dengan sejumlah pemegang lisensi Nokia," kata Presiden dan CEO Nokia, Stephen Elop, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Cnet, Selasa (14/6). Adapun Apple tak mau berkomentar soal ini.
RINI K|CNET