Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Divonis 6 Tahun Bui  

image-gnews
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Terdakwa mafia pajak itu juga dikenai denda Rp 1 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Suhartoyo di pengadilan, Kamis, 1 Maret 2012. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim memvonis Gayus dalam empat dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Perkara pertama, majelis hakim menyatakan Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Mantan pegawai pajak itu juga menerima uang US$ 3,5 juta atau sekitar Rp 31,5 miliar dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Adapun pemerincian pemberian uang dari Alif itu, sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar, terkait dengan pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource. Ada lagi uang US$ 500 ribu (Rp 4,5 miliar) terkait dengan kepengurusan Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal pada 2001-2005. Lalu uang sebesar US$ 2 juta (Rp 18 miliar) untuk mengupayakan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin mendapat fasilitas sunset policy.

Perkara kedua, kasus kepemilikan uang US$ 659.800 (Rp 5,9 miliar) dan Sin$ 9,68 juta (Rp 67,7 miliar) yang disebut sebagai hasil gratifikasi. Ketiga, Gayus terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang miliknya yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta ke berbagai rekening di beberapa bank.

Terakhir, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan Iwan Siswanto antara Rp 1,5-4 juta. Tujuan suap itu agar Gayus dapat bebas ke luar tahanan dan menonton pertandingan tenis internasional di Bali.

Majelis hakim juga memutuskan harta Gayus dirampas untuk negara. Harta Gayus itu bernilai di atas Rp 100 miliar, di antaranya uang tunai sebesar Rp 74 miliar, dua unit mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta emas sebanyak 31 batang a 100 gram. Uang sebesar Rp 74 miliar, kata jaksa KPK Edi Rakamto, dititip di Bank Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan ini merupakan vonis ketiga terhadap Gayus dalam kasus yang berbeda. Sebelumnya Gayus dalam tingkat kasasi telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Gayus juga divonis 2 tahun penjara dalam perkara pemalsuan paspor. Dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, total hukuman menjadi 20 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan perkara Gayus yang divonis pada Kamis ini tidak terikat dengan pidana yang telah didapatkan sebelumnya. Artinya, hukuman Gayus selama enam tahun penjara itu harus tetap dijalani meski sudah mendapat hukuman penjara pada pidana sebelumnya sebanyak 20 tahun. ”Pidana yang diberikan ini tidak terikat dengan pidana sebelumnya,” kata hakim Suhartoyo.

Kubu Gayus belum menyikapi putusan itu. Setelah berkoordinasi dengan pengacaranya, Gayus menjawab pertanyaan hakim, "Tidak ada yg mulia.” Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, juga mengatakan, "Cukup yang mulia."

Jaksa penuntut juga mengatakan akan berkoordinasi dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.