TEMPO.CO, Kediri - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperkirakan 40 persen dari 4,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia memiliki kinerja buruk dan akan diminta menjalani pensiun dini.
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan pemerintah akan melakukan mekanisme uji kompetensi bagi PNS di seluruh jajaran. Itu untuk mengukur kinerja mereka apakah layak dipertahankan atau tidak. "Kami tengah siapkan mekanismenya," kata Eko di Kediri, Rabu, 21 Maret 2012.
Uji kompetensi meliputi dua hal, yakni kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar terdiri dari syarat-syarat utama pegawai negeri, seperti integritas dan kemampuan umum. Sementara itu, kompetensi bidang adalah kemampuan khusus yang disesuaikan dengan tugas dan pekerjaannya.
Menurut Eko, uji kompetensi ini untuk menentukan apakah seorang pegawai tergolong dalam kategori layak, kurang layak, dan tidak layak. Pegawai dengan kategori layak akan dipertahankan, kurang layak akan di-upgrade kemampuannya, dan tidak layak akan disodori pilihan pensiun dini.
Ini demi menjaga kesehatan birokrasi dan mengurangi beban keuangan negara. Saat ini pemerintah pusat tengah menghitung kekuatan finansial untuk membiayai kenaikan gaji PNS. "Kita tak mau membayar lebih untuk PNS yang tak kredibel," kata Joko.
Selain menyiapkan kenaikan gaji, pemerintah juga merancang rekrutmen PNS secara komputerisasi. Saat ini sudah terdapat 12 provinsi di Indonesia yang sudah memiliki infrastruktur dan kesiapan ini. Provinsi Jawa Timur termasuk salah satunya.
HARI TRI WASONO