TEMPO.CO, Jakarta -- Lambatnya kinerja Komisi IX DPR (Tenaga Kerja dan Kependudukan) dalam menjalankan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera meratifikasi Konvensi Buruh Migran membuat pihak Migrant Care jengkel. Alhasil, mereka mendesak DPR untuk segera menangani hal itu.
"Presiden sudah mengeluarkan amanat ratifikasi konvensi PBB 1990 (perlindungan buruh migran) tanggal 7 Februari lalu. Namun surat pelimpahan pembahasan ratifikasi baru turun ke Komisi IX tanggal 29 Maret 2012," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam siaran persnya, Jumat, 6 April 2012.
Dilanjutkan Anis Hidayah, lambatnya penanganan konvensi buruh migran ini membuat mereka khawatir keselamatan buruh migran yang tengah bekerja di daerah lain sekarang. Terlebih lagi, selama dua tahun terakhir, Komisi IX belum menunjukkan rekam jejak yang memuaskan terkait legislasi untuk perlindungan buruh migran.
"Dari sisi politik, semestinya pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran tidak ada hambatan lagi di DPR RI karena Setgab atau koalisi mestinya mengamini dan mendukung Ampres ratifikasi tersebut," ujar Anis.
Berdasarkan lambannya proses pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran di DPR RI, Anis menyatakan di siaran persnya bahwa Migrant CARE sudah menyatakan tiga sikap. Adapun tiga siap itu adalah
1. mendesak Komisi IX untuk segera melakukan pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil,
2. mendesak Setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintah untuk menunjukkan komitmen mendukung penuh ratifikasi konvensi buruh migran, dan
3. mendesak Komisi I, III, dan VIII DPR RI untuk secara aktif mengawal pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran di Komisi IX DPR RI.
ISTMAN MP