TEMPO.CO, Malang - Aktivis Koalisi Peduli Pendidikan Kota Malang menuntut Pemerintah Kota Malang memberikan perhatian khusus terhadap siswa berkebutuhan khusus. Sebab, selama ini mereka masih diperlakukan secara diskriminatif oleh penyelengara lembaga pendidikan. "Sebagian lembaga pendidikan tak peduli dan mengabaikan hak mereka," kata juru bicara koalisi, Hari Kurniawan, Senin, 23 April 2012.
Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya perwakilan Malang, Malang Corruption Watch (MWC), Aliansi Masyarakat Miskin Malang, The Semar Institute, PP Otoda, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Walhi Jawa Timur, Instrans Institute. Sejumlah akademisi dan kelompok mahasiswa juga turut serta.
Menurut Hari, sejak tiga tahun terakhir terjadi lima masalah pendidikan yang terjadi berulang-ulang dan tidak terselesaikan dengan baik. Selain pendidikan inklusi untuk anak berkebutuhan khusus, juga masalah biaya pendidikan, pelayanan pendidikan, mekanisme keluhan dan partisipasi masyarakat. "Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pendidikan sesuai Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Karena itu, koalisi menuntut Pemerintah Kota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang pendidikan. Perda tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pendidikan yang dialami warga Malang.
Hari juga menjelaskan di Malang hingga saat ini terdapat sebanyak 60 lembaga pendidikan inklusi. Namun, tak ada layanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus. Lembaga pendidikan tersebut hanya bersedia menerima dan mendidik siswa dengan kondisi fisik normal. Padahal, siswa berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
"Revisi terhadap perda tersebut untuk memberikan jaminan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak," ucap Hari. Sebab, selama perda tak direvisi, maka para siswa berkebutuhan khusus, seperti tuna rungu dan tuna grahita tak bisa sekolah.
Koalisi, kata Hari, menuntut DPRD segera mengajukan rancangan revisi Perda Pendidikan tersebut. Jika DPRD tak sanggup, koalisi siap menyusun rancangan sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Anggota Komisi Kesejahteraan DPRD Kota Malang, Sutiaji, berjanji akan mempelajari protes yang dilancarkan koalisi. Menurut Sutiaji, selama ini bersama anggota DPRD lainnya selalu mengawasi kinerja Dinas Pendidikan, termasuk soal pendidikan inklusi bagi siswa berjebutuhan khusus. "Mereka juga berhak mendapat fasilitas dan perlakuan yang sama dan adil," kata Sutiaji.
EKO WIDIANTO