TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Badan Hukum Milik Negara akan membawa kasus sengketa lahan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara antara PT Aneka Tambang dengan pihak swasta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus ini akan saya bawa ke KPK seperti kasus PT Bukit Asam," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa 22 Mei 2012.
Dahlan menduga ada praktek suap yang dilakukan perusahaan-perusahaan non BUMN yakni PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PTSR untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan penambangan di kawasan yang secara hukum masuk wilayah Antam. Dahlan berharap, kasus ini akan dimenangkan BUMN tidak seperti kasus PT Bukit Asam di Sumatera Selatan.
Dahlan mengatakan, saat ini banyak BUMN sedang menghadapi masalah sengketa lahan dengan beberapa pihak swasta. Beberapa diantaranya seperti PT Timah di Bangka Belitung, PTBA di Sumatera Selatan dan Antam di Sulawesi Tenggara. Ia memerintahkan perusahaan-perusahaan plat merah itu untuk melawan dan memperjuangkan lahannya. "Untuk kepentingan negara bukan direksi atau pribadi," ujar Dahlan.
Sengketa lahan ini bermula saat izin yang diterbitkan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PTSR untuk melakukan penambangan di kawasan yang secara hukum (IUP) masuk dalam kawasan penambangan Antam (Lasolo, Lalindu, Molawe dan Mandiolo di Kabupaten Konut). Izin ini berlaku selama 23 tahun terhitung sejak 2005 dan berakhir pada 2028.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe No.161/2005. Padahal PT DIPM baru memperoleh izin usaha mulai November 2007. Perusahaan swasta ini beroperasi di lahan seluas 2.000 hektare yang berada di atas wilayah tambang nikel milik Antam yang memiliki total luas 6.213 hektare. Dampak dari tumpang tindih ini, selain merugikan Antam, negara juga dirugikan karena pendapatan negara berkurang, penerimaan bukan pajak juga berkurang.
Antam mengajukan gugatan di PTUN Kendari dan menang dan kedua SK itu dibatalkan. Namun Bupati Konut dan PT DIPM mengajukan banding ke PT-TUN Makasara, Antam kalah. Sesuai putusan kasasi MA No 284K/TUN/2009, Antam juga dikalahkan.
Dahlan mengatakan sebenarnya lahan itu tidak masalah jika digunakan untuk daerah. "Tidak ada bedanya BUMD dengan BUMN," tutur Dahlan. Namun jika itu untuk kepentingan swasta, ada kemungkinan dugaan korupsi.
SUNDARI
Berita terkait
Dahlan Iskan Akui Cabut SK Karena Tekanan Politik
Dahlan Pastikan Dirut Leces Diganti
Dahlan Iskan Bantah Minta Mundur dari Kabinet
Sidak Dahlan ke ATC Bandara, Hasilnya Kecewa