Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Negara Dicaplok, Dahlan Iskan Lapor KPK

image-gnews
Dahlan Iskan menjabatDirektur Utama PT PLNsejak 23 Desember 2009.
Dahlan Iskan menjabatDirektur Utama PT PLNsejak 23 Desember 2009.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Badan Hukum Milik Negara akan membawa kasus sengketa lahan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara antara PT Aneka Tambang dengan pihak swasta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus ini akan saya bawa ke KPK seperti kasus PT Bukit Asam," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa 22 Mei 2012.

Dahlan menduga ada praktek suap yang dilakukan perusahaan-perusahaan non BUMN yakni PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PTSR untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan penambangan di kawasan yang secara hukum masuk wilayah Antam. Dahlan berharap, kasus ini akan dimenangkan BUMN tidak seperti kasus PT Bukit Asam di Sumatera Selatan.

Dahlan mengatakan, saat ini banyak BUMN sedang menghadapi masalah sengketa lahan dengan beberapa pihak swasta. Beberapa diantaranya seperti PT Timah di Bangka Belitung, PTBA di Sumatera Selatan dan Antam di Sulawesi Tenggara. Ia memerintahkan perusahaan-perusahaan plat merah itu untuk melawan dan memperjuangkan lahannya. "Untuk kepentingan negara bukan direksi atau pribadi," ujar Dahlan.

Sengketa lahan ini bermula saat izin yang diterbitkan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PTSR untuk melakukan penambangan di kawasan yang secara hukum (IUP) masuk dalam kawasan penambangan Antam (Lasolo, Lalindu, Molawe dan Mandiolo di Kabupaten Konut). Izin ini berlaku selama 23 tahun terhitung sejak 2005 dan berakhir pada 2028.

Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe No.161/2005. Padahal PT DIPM baru memperoleh izin usaha mulai November 2007. Perusahaan swasta ini beroperasi di lahan seluas 2.000 hektare yang berada di atas wilayah tambang nikel milik Antam yang memiliki total luas 6.213 hektare. Dampak dari tumpang tindih ini, selain merugikan Antam, negara juga dirugikan karena pendapatan negara berkurang, penerimaan bukan pajak juga berkurang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antam mengajukan gugatan di PTUN Kendari dan menang dan kedua SK itu dibatalkan. Namun Bupati Konut dan PT DIPM mengajukan banding ke PT-TUN Makasara, Antam kalah. Sesuai putusan kasasi MA No 284K/TUN/2009, Antam juga dikalahkan.

Dahlan mengatakan sebenarnya lahan itu tidak masalah jika digunakan untuk daerah. "Tidak ada bedanya BUMD dengan BUMN," tutur Dahlan. Namun jika itu untuk kepentingan swasta, ada kemungkinan dugaan korupsi.

SUNDARI


Berita terkait
Dahlan Iskan Akui Cabut SK Karena Tekanan Politik 
Dahlan Pastikan Dirut Leces Diganti
Dahlan Iskan Bantah Minta Mundur dari Kabinet 
Sidak Dahlan ke ATC Bandara, Hasilnya Kecewa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

14 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

17 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

18 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.