TEMPO.CO , Yogyakarta: Kerabat Keraton Yogyakarta yang juga adik tiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo, menyesalkan adanya klausul dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang larangan Sultan terlibat dalam partai politik.
"Setiap warga negara berhak untuk berpolitik dan itu dilindungi undang-undang. Sultan HB X merupakan kader Partai Golkar tapi buktinya dia sosok yang terbuka dan memberikan kesempatan serta perlakuan yang sama terhadap semua parpol," kata Prabu, Rabu, 29 Agustus 2012.
Prabu sendiri menyesalkan klausul dalam RUUK sampai mengatur hak politik Sultan dan statusnya dalam partai politik. Menurut dia, itu malah menimbulkan kesan ada konflik kepentingan dengan RUU Keistimewaan DIY.
“Kalau tercium ada konflik kepentingan dan merugikan masyarakat ya tinggal dilaporkan dan diproses hukum saja, toh Sultan dan Pakualam juga manusia biasa yang bisa salah,” kata dia.
Meski demikian, Prabu menghargai keputusan Sultan yang menyatakan bersedia mengundurkan diri dari parpol. Karena Sultan pun sudah menyampaikan siap mengikuti aturan undang-undang. “Semisal tidak ada aturan Sultan harus non partisan, pun tidak ada yang perlu ditakutkan,” kata dia.
Sementara Sultan sendiri saat menghadiri syawalan di Kabupaten Bantul Yogyakarta kembali menegaskan bahwa adanya larangan masuk dalam partai politik untuk Sultan hanyalah prasyarat untuk RUUK Yogyakarta.
"Yang dilarang kan menjadi anggota partai politik. Kalau berpolitik kan tetap boleh, karena jabatan gubernur itu juga figur politik. Intinya kan saya harus keluar Golkar, cuma itu," kata Sultan.
Sultan menilai bentuk larangan masuk dalam parpol itu bukan sebagai indikasi ada pihak lain yang berupaya menghalanginya berkiprah dalam jenjang politik nasional, seperti Pemilu 2014. "Saya pilih berpikir positif. Jadi alasannya, agar saya menjadi bagian milik seluruh masyarakat," kata dia.
Tim asistensi RUUK DIY sendiri membantah dalam pasal yang dirumuskan di RUUK ada larangan berpolitik bagi Gubernur DI Yogyakarta yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sultan.
"Di dalam Undang Undang (UU) keistimewaan itu tidak ada kata-kata dilarang berpolitik. Yang ada hanya pada waktu Sultan yang otomatis Gubernur dia tidak berpolitik," kata anggota Tim RUUK DIY, Achiel Suyanto.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
La Nyalla Tantang AFC
Carrefour Cabut dari Singapura Tahun ini
Gulingkan Presidennya, Wanita Togo Mogok Seks
Kenapa Ada Ritual Foto ''Maut'' Bergaun Pengantin
Kelompok Jhon Kei dan Hercules Bentrok Soal Lahan