Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Istri Wali Kota Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Titik Kirnaningsih, Istri Walikota Salatiga Yulianto. suaramerdeka.com
Titik Kirnaningsih, Istri Walikota Salatiga Yulianto. suaramerdeka.com
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis lima tahun penjara terhadap Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu, 24 Oktober 2012. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara empat bulan serta membayar denda kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar atau hukuman dua tahun.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Titik dihukum pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara. "Terdakwa selaku Direktur PT Kuntjup selaku pelaksana proyek JLS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Dolman Sinaga dalam sidangnya, Rabu petang.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp 12 miliar lebih.

Perbuatan Titik dilakukan pada 2008 saat perusahaannya menggarap proyek JLS. Saat itu, Titik yang menjabat Direktur PT Kuntjup, mengikuti tender pembangunan paket STA 1+800 sampai STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar.

Titik selaku direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar. Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar. 

Selain itu, proses tender juga bermasalah. Pemenang tender ditentukan dengan penunjukan langsung oleh Wali Kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai pembacaan vonis, Titik yang memakai pakaian dan kerudung hitam tampak lemas. Bekas anggota DPRD Kota Salatiga itu menitikan air mata tak kuasa membendung kesedihan. Saking lemasnya, ia pun harus dibantu untuk beranjak dari kursi pesakitan. Ditambah lagi sorotan kamera para wartawan membuat Titik berjalan lunglai sehingga kedua tangannya dituntun pengacaranya. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kuasa hukum Titik Deddy Suwadi kecewa atas putusan hakim. "Ini terlalu berat. Kami akan segera mengajukan banding," kata Deddy. Beberapa kejanggalan itu, kata Deddy, majelis hakim tak mempertimbangkan adanya salah satu dokumen palsu yang digunakan untuk proses lelang proyek jalan lingkar. Selain itu, hakim juga tak menggunakan pendapat saksi ahli.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum masih belum mau bersikap atas putusan hakim. "Kami masih pikir-pikir," kata Teguh Supriyono.

Meskipun sudah divonis, tapi Titik tak juga ditahan di penjara. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota. Titik sempat mendekam di penjara rumah tahanan Bulu Semarang. Karena ia sakit, ia lalu mengajukan pembantaran. Setelah sakitnya sembuh, ia mengajukan tahanan kota dan dikabulkan hakim.

ROFIUDDIN

Berita lain:

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk 

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK? 

Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.