TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengembangkan pengusutan kasus Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah dengan membuka penyelidikan baru. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengisyaratkan dimulainya penyelidikan mengenai keterlibatan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 29 Oktober 2012.
"Penyelidikan ini terkait fakta persidangan serta informasi yang disampaikan terdakwa maupun saksi," kata Johan.
Informasi yang disampaikan Wa Ode selaku terdakwa saat itu hampir seluruhnya terkait keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyatakan bagi-bagi jatah proyek di lingkungan Banggar sudah menjadi hal biasa. Dalam proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah misalnya, nama-nama daerah dalam dokumen diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, ataupun diberi kode K atau P, P1, P2, P3, dan P4. Warna dan kode itu disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR.
Ketika bersaksi di pengadilan, Kepala Sub-Bagian Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Nando, mengatakan pembagian alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah dilakukan pemimpin Banggar tanpa melalui rapat. Pemimpin Banggar yang dimaksud adalah Melchias Marcus Mekeng (Golkar), Mirwan Amir (Demokrat), Tamsil Linrung (PKS), dan Olly Dondokambey (PDIP).
Johan membenarkan informasi tentang kode-kode tersebut. Dia menegaskan semua informasi yang terungkap dalam persidangan dapat dijadikan bahan pengusutan. "Akan melalui proses validasi apakah dikategorikan bisa didukung bukti-bukti yang kuat apa tidak," ujarnya.
Menurut Johan, penyelidikan baru ini akan dimulai dengan pemanggilan Sefa Yolanda, sekretaris pribadi sekaligus tenaga ahli Wa Ode hari ini.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN
Kisah Jenderal Pramono Edhi dan Makelar Senjata
Ketika Senjata Tempur TNI Sudah Tua dan Lelah
Siasat Dagang Makelar Senjata
9 Modus Upeti ke DPR