TEMPO.CO,Bojonegoro-Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung pemindahan narapidana koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini, perlu dilakukan terhadap para koruptor yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
“Saya sangat setuju itu, di Lapas Nusakambangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto pada Tempo Kamis 27 Desember 2012. Pernyataan itu menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Penjara Sukamiskin Bandung sebagai pejnara khusus narapidana kasus korupsi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah. "Ini menjadi keputusan di Kementerian Hukum," kata Denny, kemarin, Rabu, kemarin.
Tugas Utoto mengatakan, jika koruptor ditahan di Lapas Nusakambangan akan efek jera. Para koruptor yang ada di Bojonegoro atau daerah lainnya pasti takut dipindah ke Nusakambangan. Salah satu alasannya membuat mereka semakin jauh dari keluarga yang hendak membesuk.
Makanya, kata Tugas, Kejaksaan Bojonegoro berharap lokasi para koruptor ditahan tidak berada di Lapas Sukamiskin, tapi di Lapas Nusakambangan saja. “Mohon ini jadi pertimbangan,” kata pria asal Yogyakarta ini.
Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Hendra Eka, menambahkan Lapas Batu Nusakambangan bisa menjadi tempat paling ideal bagi napi koruptor. Apalagi tempatnya juga luas, sekitar 40 hektare, sehingga para penghuninya bisa berinteraksi lebih baik. “Kok saya setuju di Nusakambangan,” kata dia.
SUJATMIKO