Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Keran Ekspor Nikel Dibuka

image-gnews
Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) meminta pemerintah segera membuka keran ekspor 14 barang tambang mineral utama, termasuk nikel. "Mahkamah Agung sudah membatalkan peraturan yang melarang itu, tapi sampai sekarang masih stagnan," kata Ketua Umum ANI, Shelby Ihsan Saleh, Kamis, 10 Januari 2013. 

Shelby menyatakan, pada 12 September 2012 lalu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012 yang memenangkan ANI dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral. 

Sebanyak empat pasal dalam peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Di antaranya Pasal 8 ayat 2 yang dinilai cacat hukum karena menyalahi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemda, bukan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. 

Selain itu, Pasal 9 ayat 3 serta Pasal 10 ayat 1 dan 2, juga Pasal 21 Permen ESDM No 7 Tahun 2012 juga dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung. Artinya, setelah perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah daerah, ekspor barang tambang mentah diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih memperbolehkan ekspor mineral mentah hingga 2014.

Shelby menyebut, sejak ada larangan ekspor tersebut diberlakukan sejak Mei lalu, ada sekitar 100 perusahaan tambang nikel yang kolaps di berbagai daerah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 6,5 triliun. Kerugian itu didapat melalui pembangunan infrastruktur di kawasan tambang, seperti jalan dan jembatan. Selain itu, juga ada pembelian berbagai sarana penunjang tambang, seperti truk dan alat berat, gaji pekerja pun terus keluar, sementara pengiriman nikel berhenti.

Pemerintah sebenarnya telah berusaha merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tersebut dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Intinya, ekspor mineral mentah masih diperbolehkan dengan izin Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pun dengan kuota. Namun, kata Shelby, keputusan MA ini secara otomatis telah membatalkan aturan ini. Artinya, revisi Peraturan Menteri ESDM ini gugur dengan sendirinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shelby juga menyatakan, pada prinsipnya, asosiasi nikel mendukung hilirisasi industri nikel seperti yang dimaksudkan oleh Kementerian ESDM saat mengeluarkan Peraturan tersebut. Buktinya, saat ini, 30 perusahaan tambang tengah membangun smelter. Mereka juga telah bicara dengan PT PLN untuk memasok 1700 mega watt listrik untuk mereka. "Tapi ini semua perlu waktu," ujarnya.

Untuk itu, Shelbi berencana menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mereka berencana membawa salinan putusan Mahkamah Agung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Besok kami akan membawa bukti putusan itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad

Di lain pihak, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur, mengatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM 7/2012 dikeluarkan tanpa dibicarakan dengan dunia usaha sehingga menimbulkan penolakan hingga tuntutan hukum yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung tersebut. 

Ke depan, menurut dia, perlu dibentuk tim nasional untuk mengatur tata niaga mineral, termasuk bila memang diperlukan kuota ekspor mineral mentah. "Tapi kita-kita dunia usaha ini jangan ditinggal," ujarnya.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

5 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi pertambangan bawah tanah di OB 04 untuk meninjau ruang kontrol pengendali alat berat berteknologi 5G. Sumber: Biro Setpres
Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.


Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

12 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

16 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

18 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT usai mengikuti ujian di Universitas Pembangunan Nasional
Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

21 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

24 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

26 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.