TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 1.148 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggak pajak dalam periode 1-5 tahun. Total tunggakan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mencapai Rp 150 juta.
Kepala Bidang Data Adminstrator Samsat Kabupaten Bekasi, Meri Yurningsih, mengatakan jenis kendaraan terdiri dari 273 unit kendaraan roda empat dan 875 unit kendaraan bermotor. " Kendaraan dinas yang masih menunggak merupakan mobil yang sudah uzur," kata Meri, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut dia, Samsat Kabupaten Bekasi segera mengirim surat pemberitahuan dan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar melunasi tunggakan tersebut.
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kabupapen Bekasi, Peno Suyatno, mengatakan belum mengetahui dalih kewajiban membayar pajak ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). "Kami tidak mengetahui kendaraan dinas mana saja yang belum dibayarkan pajaknya," kata dia.
Namun, Peno berjanji akan mendata semua kendaraan yang masih menunggak pajak. Menurut dia, jumlah seluruh kendaraan dinas roda dua yaitu 1.000 unit lebih dan mobil 300 unit lebih.
Pembayaran pajak akan ditanggung pemerintah menggunakan dana daerah, setelah ada bukti atau nota asli dari pembayaran kendaraan yang kemudian dilaporkan ke masing-masing SKPD. Selanjutnya SKPD mengajukan ke bagian keuangan.
Menurut Peno, pemerintah bisa juga melakukan lelang atas kendaraan tersebut, sebab biaya pemeliharaannya lebih banyak ketimbang biaya pembelian. "Daripada membebani lebih baik dilelang," katanya. Simak berita-berita soal pajak kendaraan di sini.
HAMLUDDIN