TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan siap menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud Md., yang akan lengser pada 1 April 2013. “Kalau teman-teman di Komisi 3 membolehkan, saya siap menjadi Ketua MK,” kata Akil di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 Maret 2013.
Di depan anggota Komisi Hukum, Akil menyatakan bersedia melanjutkan masa jabatannya yang kedua. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, enam bulan sebelum lengser, Akil bisa menyatakan kesediaannya memperpanjang masa jabatan.
Akil mengatakan, tak ada yang mengintervensi dirinya soal perpanjangan masa jabatan ini. Dia menyatakan ingin menjadi hakim konstitusi sebagai bentuk pengabdian. “Saya pernah mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR karena saya ingin jadi hakim,” kata dia.
Akil ingin MK menjadi lembaga yang lebih memberikan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang hak-hak konstitusionalnya terabaikan atau terlanggar. Selama ini beracara di MK tak dipungut biaya. MK juga menggelar persidangan jarak jauh tanpa biaya. Akil pun mengklaim lembaganya bebas dari intervensi politik.
“Saya ingin mempertahankannya seperti itu. Selama saya jadi hakim konstitusi, belum pernah ada intervensi dari pihak luar,” kata Akil.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak