TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia saban tahun menerima bantuan dari negara sebesar Rp 3 miliar. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu berupa bantuan sosial.
“Kami sudah menerima sejak tahun 2004, dan jumlahnya tetap sebesar itu,” kata Ichwan ketika dihubungi Selasa, 12 Maret 2013.
Ichwan menuturkan, tidak hanya MUI yang mendapatkan bantuan sebesar dari Kementerian Agama. Sejumlah organisasi Islam, seperti Dewan Masjid Indonesia yang bermarkas di Masjid Istiqlal, juga mendapatkan bantuan.
Menurut Ichwan, Majelis Ulama juga menerima dana dari kementerian atau lembaga tertentu. “Misalnya, untuk sosialisasi fatwa MUI tentang vasektomi dari BKKBN,” kata Ichwan. Contoh lain, fatwa larangan hasil laut berformalin bekerja sama dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Ichwan mengatakan, besaran dana yang diterima beragam, dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Ichwan menjelaskan, untuk menangani keuangan, MUI mempunyai lima prinsip, yakni benar menurut syariah, administrasi, pemberi bantuan, audit internal setiap tiga bulan sekali, dan organisasi yang pertanggungjawabannya setahun sekali.
MUI belum berencana meminta auditor eksternal untuk memeriksa keuangan organisasinya. Menurut dia, MUI menerapkan metode pertanggungjawaban langsung. “Kalau bersumber dari APBN, pertanggungjawaban sesuai aturan pemerintah dan BPK," kata Ichwan. Jika dananya berasal dari donatur kaya, berupa laporan penggunaan anggaran.
SUNDARI
Terpopuler:
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Saksi Sebut Raffi Pulang Bersama WH
Kronologi Kematian Pasien KJS Versi Dinkes DKI
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Bertemu Presiden, Prabowo Tak Bahas Hercules