Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Lampung Tolak Proyek Panas Bumi

image-gnews
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng. TEMPO/Aris Andrianto
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Lampung: Sekitar 1500-an masyarakat adat di kaki Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan berunjuk rasa menolak pembangunan proyek panas bumi. Mereka khawatir eksplorasi panas bumi di perut gunung itu akan mematikan sumber penghidupan masyarakat adat.

 "Ada puluhan ribu jiwa di delapan kecamatan yang menggantungkan hidup dari gunung Rajabasa," kata Punggawa Hukum Mayarakat Adat Rajabasa Yahudin Kayhar, Rabu 29 Mei 2013.

Warga yang datang dengan mengenakan pakaian adat itu langsung meminta perusahaan menghentikan pembangunan dermaga di desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Aksi mereka membuat karyawan perusahaan menghentikan aktivitas alat berat. Di lokasi itu,warga menggelar mimbar bebas dan memasang spanduk berisi penolakan pembangunan proyek geothermal.

Selain mengancam kelestarian gunung Rajabasa, kata dia, PT Supreme Energy belum memiliki izin lingkungan dan eksplorasi di kawasan hutan lindung dari Menteri Kehutanan. Meski begitu, warga bertekad akan menolak mega-proyek itu meski pemerintah memberikan izin. "Kami sudah sepakat siap mati untuk Gunung Rajabasa. Bukan lagi masalah kehormatan tapi masalah hidup," ujar bekas aktivis Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu.

Pria bergelar Karya Niti Zaman itu menuturkan terdapat puluhan sumber mata air yang selama ini menjadi sumnber utama kehidupan warga. Sementara secara adat, Gunung Rajabasa pernah menjadi tempat perlindungan warga saat letusan Gunung Krakatau pada 1883 silam. "Di lereng dan puncak gunung itu juga terdapat belasan benteng pertahanan dan tempat bersejarah peninggalan Radin Intan dari gempuran Belanda,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas Sekuriti PT Supreme Energy Heri Susanto mengaku perusahaan sudah memiliki izin dari pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, perusahaan akan menghentikan sementara aktivitas pemberihan lahan dan alat berat. "Sebenarnya kami sudah terlambat dua pekan dari target yang telah ditetapkan,"kata dia.

Menurut Heri, PT. Supreme Energy hanya mengelola 20 hektar hutan lindung dari 70 hektar yang masuk areal proyek. Dia menegaskan tidak akan melakukan penebangan pohon yang ada di hutan. "Kami menjamin kelestarian hutan terjaga. Kami sudah melakukan sosialisasi seluruh tahapan ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah setempat," ungkap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga kemudian membubarkan diri setelah ada jaminan perusahaan menghentikan aktivitas. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi jika perusahaan kembali beroperasi. Aksi itu berjalan damai dengan pengawalan 120 anggota Polres Lampung Selatan.

PT Supreme Energy mengklaim sumber panas bumi di Gunung Rajabasa bisa menghasilkan listrik 220 megawatt. Mereka akan membangun enam pipa berdiameter 6 meter dengan kedalaman 1.000 hingga 2.000 meter ke perut bumi.

Itu yang dikhawatirkan warga yang tinggal yang dalam jarak satu hingga tiga kilometer dari lokasi. "Belum apa-apa saja, kini rumah kami sudah retak dan bergetar akibat pembangunan tiang pancang dermaga alat berat," kata Herwan, salah seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa. 

NUROCHMAN ARRAZIE

Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

59 hari lalu

Aktivitas pekerja di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menargerkan tambahan 55 megawatt pada tahun ini.


Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

1 Desember 2023

Logo Google di kantor Google untuk Asia Pasifik di Singapura, 13 Desember 2019. TEMPO | Gangsar Parikesit
Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

Raksasa Google bekerja sama dengan Fervo membangun proyek listrik geothermal untuk memasok energi yang lebih bersih bagi pusat data Google.


ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

9 Januari 2019

Pekerja melakukan demo operasional Geothermal Mini Turbin, dengan daya hingga 400 Watt, di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017.  PT PGE Area Kamojang mengoperasikan 92 sumur, untuk memasok uap bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 1 sampai 5, dengan total kapasitas listrik terpasang 235 MW. TEMPO/Amston Probel
ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

ESDM berencana melelang lima wilayah panas bumi pada tahun ini. Kelima WKP itu diperkirakan berkapasitas total 150 MegaWatt.


Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

25 November 2018

Skema Baru Pengembangan Blok Geotermal
Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

Begini klarifikasi ESDM atas protes warga Sumbar di proyek Geotermal Gunung Talang.


Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

20 November 2018

Kembangkan Geotermal, RI Tertinggal dari Filipina
Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

Proyek geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar.


Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

7 September 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2018 di jakarta Cinvention Center. 6 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.


Perusahaan Turki Garap Proyek Geothermal 220 Megawatt di Aceh

3 Februari 2018

17-ekbis-geothermal
Perusahaan Turki Garap Proyek Geothermal 220 Megawatt di Aceh

Perusahaan Hitay Holding A.S Turki akan segera menggarap proyek geothermal di Gunong Geurudong, Aceh Utara.


Realisasi Dana Abadi Panas Bumi Dimulai

18 Januari 2018

Empat Pembangkit Panas Bumi Beroperasi Tahun Ini
Realisasi Dana Abadi Panas Bumi Dimulai

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan pelat merah, mengelola dana abadi.


Dana Abadi Geothermal Disiapkan Rp 3,7 Triliun

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo,  didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. Presiden meresmikan proyek infrastruktur PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Minahasa. ANTARA/Puspa Perwitasari
Dana Abadi Geothermal Disiapkan Rp 3,7 Triliun

Dana abadi geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp
711 miliar dan APBN sebesar Rp 3 triliun.


Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Juli 2017  

1 Juni 2017

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Juli 2017  

Lelang wilayah kerja panas bumi dibuka pada Juli 2017 setelah peraturan menteri tentang tata cara lelang diterbitkan.