TEMPO.CO, Sleman - Sedikitnya 50 warga Yogyakarta dari berbagai elemen mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Sleman atau yang terkenal dengan LP Cebongan, Ahad sore, 23 Juni 2013. Mereka mengirim surat kepada kepala LP Cebongan untuk meminta para saksi tidaak menggunakan telekonferensi saat sidang kasus Cebongan.
Surat terbuka yang ditulis dengan tangan itu diserahkan langsung kepada pejabat LP Cebongan diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Aris Bimo oleh Koordinator Elemen Masyarakat Yogyakarta Pendukung Keadilan Agung Murharjanto. "Kami menolak kesaksian telekonferensi karena tidak ada urgensinya," kata Agung, Ahad 23 Juni 2013.
Sebab, kata dia, pengadilan itu sifatnya terbuka untuk umum. Jika saksi tidak hadir langsung di persidangan dikhawatirkan ada intervensi dan disetting pihak tertentu.
Elemen dari FKPPI, Paksikaton, Face of Jogja, Forum Jogja Rembug, Srikandi Mataram, dan beberapa elemen mempertanyakan alasan saksi tahanan dan sipir enggan datang ke pengadilan. Apalagi jarak antara LP Cebongan dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak jauh. Secara teknis pun, sangat memungkinkan untuk dihadirkan.
Sebanyak 42 saksi, 11 sipir dan 31 tahanan menjadi saksi kasus penyerangan Cebongan 23 Maret 2013. Akibat penyerangan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo ini, 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tewas mengenaskan dengan luka tembak.
Keempat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013.
Meski menolak telekonferensi para saksi, Elemen Masyarakat mendukung kehadiran saksi sipir dan napi di sidang. Pihaknya siap membantu dalam pengamanan. Para saksi itu dipersilakan datang dan memberi kesaksian sesuai yang dilihat. "Kami siap mengamankan dan sudah berkoordinasi," kata Agung.
Ia menambahkan, pihaknya juga menuntut pemeriksaan materi sidang dilakukan secara menyeluruh, termasuk soal latar belakang penyerangan Cebongan. Agung meminta dalam persidangan nanti juga ditayangkan rekaman CCTV penganiayaan terhadap Santoso.
Kepala Bagian Tata Usaha LP Cebongan Aris Bimo mengapresiasi atas penyelenggaraan peradilan yang fair. Surat yang dikirim itu nantinya akan diteruskan kepada pimpinan. "Kami menunggu dukungan mereka (Elemen Masyarakat) kepada saksi apa benar-benar tulus," kata dia.
Terkait usulan telekonferensi, Aris mengatakan, itu merupakan keinginan dari sebagian saksi. Namun, keputusan soal telekonferensi ada di tangan hakim. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menyiapkan alat telekonferensi.
Mahkamah Agung pun, kata dia telah mendukung gagasan tersebut, dan kepastiannya tinggal menunggu keputusan majelis hakim. Sejauh ini, belum ada undangan bagi saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang.
MUH SYAIFULLAH