TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar, menyatakan timnya telah bertolak ke Yogyakarta untuk mengajukan permohonan telekonferensi kepada Majelis Hakim sidang kasus Cebongan. "Ketentuan kapan akan dipakai dalam persidangan belum dapat dipastikan," kata Lili saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2013.
Penggunaan telekonferensi direkomendasikan oleh LPSK dengan mempertimbangkan kondisi saksi yang trauma. "Tim psikolog menyatakan ada beberapa yang tidak layak bersaksi dalam persidangan langsung," kata Lili.
Lili menjelaskan, LPSK memang sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung untuk kesaksian menggunakan telekonferensi. "Namun kepastian untuk dapat digunakan masih menjadi kewenangan Majelis Hakim," kata Lili.
Mengenai kemungkinan izin tidak berikan oleh Majelis, Lili mengatakan LPSK tetap mengacu pada fungsi utama pendampingan saksi. "Kami akan tetap berpegang pada tugas kami dalam memastikan saksi merasa nyaman dan tidak tertekan dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sebelumnya, MA menyatakan telah menyiapkan sarana video conference bagi 10 saksi kasus penyerangan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Maret lalu itu. "Kami sudah mempersiapkannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, pada 20 Juni lalu.
ISMI DAMAYANTI