Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digaji Rp 150 Ribu, Bu Guru Curhat ke Menteri Nuh

image-gnews
Mendikbud Muhammad Nuh. ANTARA FOTO/Noveradika
Mendikbud Muhammad Nuh. ANTARA FOTO/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh tidak sengaja menerima curahan hati dari sejumlah ibu guru saat mendatangi Yogyakarta untuk memantau kesiapan sekolah melaksanakan kurikulum baru,  Minggu, 14 Juli 2013.

Saat itu, ketika Nuh sedang menjawab pertanyaan  wartawan dalam kunjungannya ke kampus pusat Universitas Teknologi Yogyakarta, secara spontan sejumlah ibu guru menyerobot sesi wawancara itu untuk menyampaikan keluhannya.

Munjaroah, pengajar dari SMAN 1 Magelang, secara spontan mengatakan ingin melanjutkan kuliah ke jenjang S2. Dia mengaku sudah mengikuti pelatihan bagi pengajar untuk persiapan penerapan kurikulum baru, tapi merasa belum mendapatkan pengetahuan memadai.

"Masih kurang pak Menteri, kalau bisa kami difasilitasi belajar di jenjang S2," kata dia kepada Nuh yang baru saja menjelaskan ke wartawan mengenai upaya Kementerian Pendidikan mempersiapkan pelatihan guru menghadapi Kurikulum 2013.

Kata Munjaroah, problem utama para guru selama ini dalam melanjutkan S2 adalah biaya. Selain itu, banyak guru memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 yang lebih rendah dari persyaratan  bagi penerima beasiswa pascasarjana. "Kalau bisa, ada semacam program penyetaraan," kata pengajar yang mengaku sudah menjadi guru selama 23 tahun itu.

Nuh menjawab keluhan itu dengan berjanji memperbanyak beasiswa. Dia menambahkan masalah IPK rendah bisa diabaikan. "Pengalaman ibu sudah lama, 23 tahun, itu lebih berharga dari IPK 4," kata Nuh.

Menurut dia usulan program penyetaraan IPK syarat menerima beasiswa bagi guru yang berpengalaman layak dipertimbangkan. "Pak Rokhmat ini ada usulan penyetaraan," kata Nuh kepada Rektor UNY, Rokhmat Wahab, yang mengikuti rombongannya saat menyambangi kampus UTY untuk mengisi pengajian  dan meresmikan pembangunan masjid kampus UTY.

Belum selesai Nuh menjelaskan jawaban untuk keluhan Munjaroah, dua ibu guru muda melontarkan keluhan baru. Keduanya mengaku mengajar sebagai guru swasta di salah satu sekolah dasar di Bantul. "Kami hanya dapat gaji Rp 150 ribu per bulan pak Menteri," kata salah satu Ibu guru.

Nuh menjawab kaget, "Rp 150 ribu, kok bisa hidup?" Dia melanjutkan, "Kemendikbud menyediakan dana tunjangan fungsional Rp 250 ribu per bulan, ajukan saja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Curhatan Ibu guru tadi berlanjut. Dia mengaku sudah berupaya mengajukan usulan untuk mendapatkan tunjangan fungsional ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, tapi selalu ditolak. "Alasan Dinas Pendidikan Dasar Bantul, tunjangan fungsional tidak diberikan lagi untuk pengajuan setelah 2007," kata Ibu Guru.

Menteri Nuh membantah keterangan itu. Kata dia, tunjangan fungsional bagi guru swasta seluruh Indonesia masih berlanjut hingga tahun ini tanpa ada pembatasan tahun pengusulan. Menurut Nuh, semua anggaran kebutuhan untuk tunjangan fungsioanal guru swasta sudah disiapkan oleh Kemendikbud setiap tahun. Pendataannya saja yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau kawasan tempat tinggal guru di tempat terpencil, akan kami tambah tunjangan Rp1 juta per bulan," kata Nuh.

Nuh mencoba meyakinkan para ibu guru itu dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga DIY, Baskara Aji, untuk memastikan kebenaran penjelasannya. "Ini bilang saja ke pak kepala dinas. Nggak apa-apa, biar jadi barokah silaturahmi," kata Nuh.

Baskara  menjawab hal serupa. Dia meminta ibu-ibu guru swasta tersebut segera mendaftar untuk menerima tunjangan fungsional ke Dinas Pendidikan Dasar Bantul. "Kalau masih ditolak, ibu-ibu bisa langsung daftar ke Disdikpora DIY," ujar Baskara.

Kedua ibu guru tersebut tampaknya masih ragu dengan penjelasan dua pejabat dari level pusat dan provinsi itu. "Beneran ya, saya ambil foto pak Baskara biar hafal sama orangnya, kalau masih susah saya ke bapak saja," kata dia sambil memotret Baskara Aji dengan kamera telepon seluler.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas


Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

21 Juli 2020

Para guru memperkenalkan diri dalam acara perkenalan siswa baru secara daring dalam memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 di SDN Anyelir 1 , Kota Depok, Jawa  Barat, Senin (13 Juli 2020). Perkenalan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dimaksudkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diwajibkan menonton lewat tayangan di akun Instagram sekolah di masa pandemi Covid-19. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

21 April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19


Banjir, Mendikbud Nadiem Beri Tunjangan Khusus untuk Guru 3 Bulan

6 Januari 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019. Acara tersebut mengangkat tema
Banjir, Mendikbud Nadiem Beri Tunjangan Khusus untuk Guru 3 Bulan

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tunjangan ini diberikan karena dia menilai kesejahteraan guru adalah hal yang sangat penting.