Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RI Siap Gugat Lagi Larangan AS Soal Rokok Kretek  

image-gnews
Sejumlah pengunjung menyaksikan koleksi rokok di Museum Kretek, Kudus, Jateng, (17/5). Museum yang berdiri sejak 1986 yang berisi sejarah munculnya kretek di Kudus tersebut juga merupakan satu-satunya museum kretek di dunia. ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pengunjung menyaksikan koleksi rokok di Museum Kretek, Kudus, Jateng, (17/5). Museum yang berdiri sejak 1986 yang berisi sejarah munculnya kretek di Kudus tersebut juga merupakan satu-satunya museum kretek di dunia. ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap Amerika Serikat yang tetap melarang pemasukan rokok kretek ke negara tersebut. Padahal, batas akhir bagi pemerintah Amerika Serikat untuk melaksanakan rekomendasi Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dulu telah memenangkan gugatan Indonesia jatuh tempo pada Rabu, 24 Juli 2013 lalu.

"Indonesia sangat kecewa atas sikap pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo, Jumat, 26 Juli 2013. Pemerintah AS dinilai bertindak diskriminatif dengan melarang rokok kretek, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan.

Sebelumnya, pada Juni 2010, Indonesia memang menggugat Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang diberlakukan sejak 22 Juni 2009. Beleid tersebut dinilai melanggar ketentuan WTO karena melarang penjualan dan peredaran rokok kretek, tapi membebaskan rokok menthol yang diproduksi secara domestik di Amerika Serikat.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, Amerika Serikat dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai produk sejenis.

Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya. Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

Menurut Iman, Indonesia tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan. "Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini dinilai sebagai contoh buruk. Karena itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Indonesia, sebagai negara berkembang, menurut Iman, telah bekerja keras menaati aturan dan komitmen internasional, termasuk di WTO. "Sulit dipahami, pemerintah AS sering mempermasalahkan kebijakan negara lain yang dianggap tidak sesuai dengan disiplin WTO. Sekarang mereka justru mengabaikan kewajibannya yang diatur di WTO," kata Iman.

PINGIT ARIA

Topik Terhangat:


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

21 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

32 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

46 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

50 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

53 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,