Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Muallaf Berlebaran Perdana di Sel

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Hercules Rozario Marshall jelang jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules yang terbukti melanggar pasal 241 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hercules Rozario Marshall jelang jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules yang terbukti melanggar pasal 241 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Bagi Hercules, Lebaran kali ini adalah yang pertama baginya. Menurut pengacaranya, Boyamin Saiman, Hercules mengaku tidak kecewa meski merayakannya di dalam penjara. Di rumah tahanan Narkoba di Kepolisian Metro Jaya, ia merayakan hari kemenangan itu bersama seluruh keluarga dan rekan-rekannya.

Pria yang ditahan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang itu melebur bersama tahanan lainnya. Mereka sholat Idul Fitri bersama di komplek Mapolda Metro. "Mereka juga saling memohon maaf kepada polisi penjaga rutan," ucap Boyamin pada Sabtu 10 Agustus 2013 di depan Rutan Polda Metro Jaya.

Hari pertama lebaran, ia disambut dengan senyum sang istri dan keempat anaknya. Bahkan keluarga inti itu turut bersama saat malam takbiran. Hingga H+2, seluruh handai taulan dari berbagai suku dan daerah juga mengunjungi pria kelahiran Timor-Timur 45 tahun silam ini. "Ada kawan Hercules dari kawasan Indonesia Timur, Batak, Bali, Kalimantan, Jawa, dan lainnya," ucap Boyamin.

Karena banyaknya sahabat yang berkunjung, Hercules terlihat peluh kecapekan. "Namun wajahnya sumringah," tutur Boyamin. Hercules masuk Islam lantaran mengikuti jejak istrinya yang telah melakukan umroh berkali-kali. Sebenarnya sudah beberapa tahun ia belajar tentang Islam. Namun baru tahun ini ia menghadap ke Kementerian Agama untuk menjadi muallaf. "Biar ada pondasi keislaman yang kuat dulu. Setelah itu baru Hercules mantap mengucapkan dua kalimat syahadat," ucap pengacara bergelar haji ini. Puasa Hercules, lanjutnya, penuh satu bulan Ramadlan.

Pada Lebaran pertamanya, Hercules berharap agar kasus yang menimpanya segera menemukan benang merah. Ia tak mau jika dianggap preman yang suka memeras. Ia yakin berada pada posisi tak salah. "Hercules pantang memeras. Ia bukan jawara. Usahanya profesional," ucap Boyamin. Sehingga, ia merasa bahwa Hercules didzolimi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baginya, pasal pemerasan Rp 250 juta yang didakwakan padanya adalah tidak masuk akal. "Sudah ada hitam di atas putih, saksi, dan perjanjian itu dilaksanakan di restoran mewah yang terbuka," tuturnya. "Mana bisa itu disebut pemerasan?"

Ia juga mengatakan bahwa Hercules sering membantu korban kebakaran dan kebanjiran dengan nominal ratusan juta rupiah. Sehingga, jika sejumlah nominal uang yang disangkakan diperas oleh Hercules tidaklah sebanding dengan kekayaannya. Bagi Boyamin, Hercules adalah orang yang berkecukupan. "Sehingga tak ada alasan kuat baginya untuk melakukan aksi premanisme."

Perihal pencucian uang, Boyamin mengatakan hal itu mengada-ada. Hingga kini rencana Pra Peradilan dari kuasa hukum Hercules ini masih berjalan. Sekarang prosesnya pada tahap pematangan materi dan konsilidasi advokad. Ia menuturkan bahwa banyak sekali pengacara yang ingin bergabung dengannya. "Ini karena penerapan pasal pencucian uang bisa menyerang lawyer ketika membela klien."

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Penjambretan Maut, Pelaku Ingin Lunasi Tunggakan Setoran

10 Juli 2018

Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih, Sandi Haryanto, 27 tahun, saat ditemui di kantor Polres Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penjambretan Maut, Pelaku Ingin Lunasi Tunggakan Setoran

Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih sudah tiga kali beraksi sejak Lebaran 2018.


Penjambretan Marak, Polres Jakbar Gelar Operasi Perburuan Begal

4 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Swns.com
Penjambretan Marak, Polres Jakbar Gelar Operasi Perburuan Begal

Maraknya kasus penjambretan di ibu kota memaksa polisi untuk bekerja keras memberantas penjahat jalanan.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Polisi Klaim Tangkap 5 Kelompok Penjambretan Sindikat Teluk Gong

30 Juni 2018

Polres Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan terhadap Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, 29 Juni 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Klaim Tangkap 5 Kelompok Penjambretan Sindikat Teluk Gong

Polres Jakarta Barat mengklaim telah menangkap lima kelompok sindikat penjambretan yang bermarkas di Teluk Gong, Jakarta Utara.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.