TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer Angkatan Udara masih memeriksa pelaku penembakan tiga warga sipil di sebuah rumah kos di Bandung, Kopral Rio Budi Wijaya, yang kini ditahan di Pangkalan Udara Husein Sasteranengara, Kota Bandung. Sempat buron lima hari, pelaku diklaim menyerahkan diri ke markas Korps Pasukan Khas Pangkalan Udara Sulaiman, Kabupaten Bandung, Sabtu pekan lalu.
"Ya, betul. Sejak menyerahkan diri seminggu lalu, dia masih ditahan dan diperiksa penyidik Polisi Militer di Lanud Husein," ujar Komandan Pangkalan Udara Husein Kolonel I Nyoman Trisantosa kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013. "Tidak ada target jangka waktu pemeriksaan, yang jelas pemeriksaan sampai selesai nanti."
Kepala Penerangan Korps Paskhas Mayor Rifaid juga menolak merilis hasil sementara dan perkembangan penyidikan Rio. Ia menolak menerangkan pengakuan sementara pelaku ihwal motif penembakan, jenis dan kepemilikan senjata, maupun pelarian pelaku selama lima hari setelah kejadian. Ia juga tak merespons permintaan Tempo untuk mewawancara pelaku.
"Karena kami juga belum mendapat laporan tentang perkembangan pemeriksaan itu dari penyidik. Nanti, kalau pemeriksaan selesai dan kami mendapat laporan, pasti akan kami buka kepada rekan pers supaya masyarakat tahu bahwa TNI tak mentolerir anggotanya melakukan tindak pidana," kata Rifaid.
Ahad dinihari, 6 Oktober lalu, Rio tiba-tiba mengamuk di rumah kos Gang Narpan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung. Ia menggeruduk kamar kos sebelah kamar dia dan memberondong tiga orang di dalamnya dengan pistol. Akibatnya, dua orang, yakni Ade Kartika dan Mumung, luka-luka dan satu orang, Hendi alias Ele, tewas di tempat.
Rio lalu kabur naik skuter bersama wanita bernama Feni--yang indekos bersama pelaku persis di sebelah kamar korban. Beberapa saksi menyebut, beberapa saat sebelum menembak, Rio sempat menghardik dan menuduh para korban telah mengacak-acak rak sepatu di dekat kamar mereka. Kasus Rio kini ditangani Polisi Militer Lanud Husein sebagai aparat berwenang wilayah hukum lokasi kejadian perkara.
ERICK P. HARDI