TEMPO.CO, Riyadh - Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penggal kepala terhadap seorang pria Pakistan, Rabu, 6 November 2013, di sebelah timur Provinsi Qatif.
Berdasarkan pernyataan kantor Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hukuman tersebut dijatuhkan setelah dia terbukti memperdagangkan obat terlarang ke Kerajaan.
Pria malang tersebut adalah Jaafar Ghulam Ali. "Dia ditahan lantaran menyelundupkan heroin," demikian pernyataan Kementerian sebagaimana dikutip oleh kantor berita Kerajaan, SPA.
Menurut hitungan kantor berita AFP, Ali merupakan korban ke-71 untuk hukuman penggal kepala di Saudi dalam tahun ini.
Pada 2012, pengadilan Kerajaan mengeksekusi 76 orang dengan cara penggal kepala. Sedangkan hitungan kelompok hak asasi manusia Human Right Watch menyebut angka 69 orang.
Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, penyelundupan senjata, dan perdagangan obat terlarang bakal berhadapan dengan hukuman mati sesuai dengan hukum Islam atau Syariah.
AL AKHBAR | CHOIRUL