TEMPO.CO, Kediri - Penyanyi dangdut koplo Eny Sagita menyayangkan gugatan Nur Bayan perihal lagu Oplosan yang dia populerkan. Sebab, lagu tersebut menjadi terkenal setelah digubah ke irama dangdut koplo.
Eny mengatakan, Oplosan tidak dikenal masyarakat saat dinyanyikan Nur Bayan, yang juga penciptanya. Kala itu, lagu tersebut diciptakan sebagai pengiring kesenian tradisional jaranan yang populer di pedesaan. "Dulunya lagu itu tidak terkenal," kata Eny melalui kuasa hukumnya, Bambang Sukoco, Selasa, 21 Januari 2014.
Setelah digubah menjadi dangdut koplo oleh Eny, Oplosan dikenal luas. Lagu tersebut bak mengulang ketenaran Iwak Peyek yang juga pernah Eny populerkan. "Harusnya Nur Bayan berterima kasih kepada Eny," Bambang menambahkan.
Lirik Oplosan berisi ajakan untuk menghentikan konsumsi minuman keras. Tak puas hanya minuman keras dari pabrik, warga mengoplos sendiri minuman tersebut dengan kandungan lain hingga meningkatkan kadar alkoholnya di atas kemampuan tubuh.
Kreasi kesenian yang sarat pesan moral itu berubah menjadi persoalan hukum ketika penciptanya tak berkenan lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin. Apalagi belakangan beredar cakram padat Oplosan yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan Nur Bayan.
Soal keberadaan keping tersebut, Bambang membantah kliennya melakukan pembajakan. Sebab, hingga kini tak ada upaya sama sekali dari Eny Sagita untuk merekam dan memperjualbelikan lagu itu ke masyarakat.
Menurut Bambang, keping cakram padat berformat video compact disc (VCD) yang beredar merupakan rekaman aksi panggung Eny ketika tampil secara terbuka. Adapun rekaman itu dibuat oleh orang lain yang kemudian memperjualbelikannya.
Bambang yakin Eny tak melakukan kesalahan sehingga siap menghadapi gugatan hukum. Dia juga menyatakan tak mungkin ada perdamaian karena kasus itu termasuk ranah pidana.
HARI TRI WASONO