TEMPO.CO, Banda Aceh - Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda, Aceh, memecat 41 prajurit TNI karena melakukan berbagai pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin berat. Upacara pemecatan dilaksanakan di Lapangan Neusu, Banda Aceh, Kamis, 23 Januari 2014, yang dipimpin oleh Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal Pandu Wibowo.
Pemecatan ditandai dengan pelucutan pakaian dinas dua prajurit TNI yang terlibat narkoba. Keduanya adalah anggota Korem 011 Lilawangsa, yakni Sertu Abdul Haris Simamorang dan Praka Mislandia Ali.
Para prajurit yang dipecat sepanjang 2013 itu sudah diadili Pengadilan Militer. "Selain terlibat kasus narkotik, ada juga karena melakukan penipuan atau penyalahgunaan wewenang serta desersi,” kata Pandu. "Tidak ada satu pun prajurit yang kebal hukum."
Pandu berharap pemecatan ini menjadi pelajaran bagi prajurit TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda agar jangan melakukan pelanggaran hukum. Para prajurit TNI harus menjunjung tinggi sumpah prajurit serta tidak bersikap arogan terhadap masyarakat.
ADI WARSIDI