TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. Majelis Peninjauan Kembali MA membalikkan putusan kasasi yang memvonis dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu 10 bulan penjara.
”PK dikabulkan dengan menyatakan bahwa membatalkan putusan judex facti dan putusannya sama seperti putusan pada peradilan tingkat pertama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2014. Pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Manado membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani. (baca: Kontroversi Putusan Kasasi Vs Upaya PK dr Ayu)
Ridwan mengatakan putusan PK bernomor 79 PK/PID/2013 tersebut diputus pada Jumat ini. Adapun susunan majelis PK terdiri dari M. Saleh sebagai ketua majelis beranggotakan Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Dalam putusan PK tersebut, Ridwan menjelaskan majelis PK juga memerintahkan agar nama baik para terdakwa dipulihkan. (Baca: Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu)
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. (baca: Kasus dokter Ayu, Risiko Medis Wajib Dijelaskan)
Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa. Namun, putusan kasasi MA menyatakan sebaliknya, Walhasil, dokter Ayu mengajukan PK dan dikabulkan.
O.C. Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi bahwa kliennya bakal bebas dalam putusan PK. (baca: Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter)
SUKMA LOPPIES