TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahrahga Deddy Kusdinar menyatakan tidak memahami vonis harus membayar Rp 300 juta sebagai pengganti uang negara yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengambil sepeser pun duit megaproyek Hambalang.
"Kalau saya mau korupsi, ngapain Rp 300 juta? Dari Rp 2,5 triliun (nilai proyek), kok, enggak ada itu," kata Deddy, yang juga pejabat pembuat komitmen megaproyek Hambalang, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014. (Baca: Deddy Kusdinar Syok Divonis Enam Tahun Bui).
Namun Deddy mengaku mungkin dia membuat kesalahan yang tak dia sadari. "Mungkin ada kesalahan yang saya lakukan. Karena saya sendirian jadi pejabat pembuat komitmen di Kemenpora," ujarnya. (Baca: Dengarkan Vonis, Deddy Kusdinar Asyik Mencatat).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Deddy 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deddy Kusdinar. Deddy juga dijatuhi hukuman harus mengganti duit negara Rp 300 juta. Bila duit itu tidak dibayar, harta Deddy disita sebagai pengganti. Kalau hartanya tidak mencukupi, Deddy mendapat tambahan hukuman 6 bulan penjara. (Baca: Hari Ini, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hambalang).
Hakim menilai Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga ini terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Akibatnya, negara merugi Rp 463,668 miliar dalam megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
Laga Timnas U 19 Rusuh, Polisi Bubarkan Penonton
Yang Tak Kita Tahu Soal Raibnya Malaysia Airlines