TEMPO.CO, Jakarta - Setelah adanya laporan beberapa pasien terkait dengan pengobatan alternatif Ustad Guntur Bumi (UGB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemeriksaan ke tempat praktek pengobatan alternatif UGB di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Investigasi selama dua bulan itu menghasilkan fakta bahwa praktek itu menyimpang.
MUI pun melayangkan surat peringatan kepada UGB karena penyimpangan itu. "MUI juga memberikan waktu enam bulan kepada UGB untuk melakukan pembinaan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Sabtu, 22 Maret 2014.
Dia mengatakan MUI memberikan kesempatan kepada UGB untuk melakukan pembenahan manajemen selama tiga bulan. Ustad berciri khas jambang dan jenggot itu juga diminta untuk memberikan laporan ke MUI setelah melakukan pembenahan.
"Kalau terkait dengan penutupan prakteknya, itu oleh pihak yang memberikan izin praktek, dan itu bukan wewenang kami," ujar Amirsyah.
Dalam catatan MUI, sebenarnya bukan hanya praktek pengobatan UGB saja yang menyimpang. Sebab, ada kasus serupa yang kerap terjadi. Hanya saja, karena UGB adalah figur publik, kasus ini menjadi ramai. (Baca juga: MUI: Guntur Bumi Bebani Pasien)
RINA ATMASARI