Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Guru Ngaji Terancam Tak Dapat Honor  

image-gnews
Ilustrasi mengaji. Tempo/Budi Purwanto
Ilustrasi mengaji. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 3.000 guru pengajian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terancam tidak lagi mendapatkan honor. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014, pos anggaran untuk mereka hanya untuk tiga bulan, yakni Januari hingga Maret.

Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kabupaten Subang Imas Masyitoh mengatakan tidak mengetahui apa alasan Pemerintah Kabupaten Subang menghapus pos anggaran honor para guru pengajian. “Kami sudah usulkan agar bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,” kata Imas kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Imas menjelaskan para guru pengajian hanya mendapatkan honor secara rapel Rp 225 ribu untuk bulan Januari hingga Maret 2014. Honor untuk setiap guru pengajian Rp 75 ribu per bulan.

Seorang guru pengajian di Desa Manyeti, Ahmad, juga mengatakan honornya hanya dibayar untuk bulan Januari hingga Maret 2014. Karena itu, Ahmad berharap Pemerintah Kabupaten Subang tidak menghapusnya dari APBD 2014. "Kami sangat membutuhkannya," ujarnya.

Kepala Bagian Sosial Kabupaten Subang Ujang Sutrisna tak menampik honor guru pengajian sembilan bulan ke depan tidak tercantum dalam APBD 2014. "Telah kami usulkan lagi agar tetap dibayar," ucapnya.

Ujang menjelaskan Pemerintah Kabupaten Subang tetap memperhatikan kesejahteraan para guru pengajian. Honor mereka sejak Januari 2014 dinaikkan dari Rp 50 ribu per bulan menjadi Rp 75 ribu per bulan. Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan anggaran Rp 2,7 miliar untuk 3.000 guru pengajian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NANANG SUTISNA

Berita Lain:

Dosa Masa Lalu Ical Dianggap Tak Terampuni

Siapa Capres yang Paling Berhasil Brandingnya?

SBY Akan Paksa Lapindo Bayar Korban Lumpur
Zona Pencarian MH370 Pindah Lokasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas


Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

21 Juli 2020

Para guru memperkenalkan diri dalam acara perkenalan siswa baru secara daring dalam memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 di SDN Anyelir 1 , Kota Depok, Jawa  Barat, Senin (13 Juli 2020). Perkenalan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dimaksudkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diwajibkan menonton lewat tayangan di akun Instagram sekolah di masa pandemi Covid-19. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

21 April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19


Banjir, Mendikbud Nadiem Beri Tunjangan Khusus untuk Guru 3 Bulan

6 Januari 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019. Acara tersebut mengangkat tema
Banjir, Mendikbud Nadiem Beri Tunjangan Khusus untuk Guru 3 Bulan

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tunjangan ini diberikan karena dia menilai kesejahteraan guru adalah hal yang sangat penting.