Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Guru Daerah Cair Setiap Tiga Bulan  

image-gnews
Seorang guru sedang mengajarkan murid kelas anak jalanan yang mengikuti program Kejar Paket A gratis untuk mendapatkan ijazah SD di SD Yayasan Beribu di Bandung, Jawa Barat, (10/1). 25 anak jalanan tingkat SD aktif mengikuti kelas gratis 3 kali seminggu dengan enam guru pendamping. TEMPO/Prima Mulia
Seorang guru sedang mengajarkan murid kelas anak jalanan yang mengikuti program Kejar Paket A gratis untuk mendapatkan ijazah SD di SD Yayasan Beribu di Bandung, Jawa Barat, (10/1). 25 anak jalanan tingkat SD aktif mengikuti kelas gratis 3 kali seminggu dengan enam guru pendamping. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Berdasarkan pedoman umum Menteri Keuangan tentang alokasi tunjangan profesi guru PNS daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan mulai April 2014.

“Pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan (tiap tiga bulan) dan paling lambat dibayarkan pada April untuk triwulan pertama, Juli untuk triwulan kedua, Oktober untuk triwulan ketiga, dan Desember untuk triwulan keempat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, Rabu, 30 April 2014.

Adapun total alokasi tunjangan guru tersebut sebesar Rp 56,1 triliun. Anggaran itu termasuk untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah tahun anggaran 2010-2013 serta sisa dana tunjangan guru yang masih terdapat di rekening kas umum daerah sampai 2013.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006-2013. Adapun rincian alokasi tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data guru PNS daerah dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dalam pedoman itu, pemerintah daerah disebut wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru negeri daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apabila pemda penerima tunjangan profesi guru PNS daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah triwulan II tahun anggaran 2015,” katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita lain:
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Jagal Tangerang Baru Seminggu Putus Cinta
Jalinan CintaTak Direstui,Jagal Tangerang Beraksi
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Adik Mantan Pacar Hentikan Amuk Jagal Tangerang
Olga Syahputra Sakit, Ini Pengakuan Dokternya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas