TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
"Ada dugaan ada transaksi terkait RUTR itu," ujar juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, Bupati Bogor itu diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap FXY, pegawai swasta, dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul. KPK lantas membawa FXY dan M. Zairin ke sebuah kantor di Sentul.
"Di sana kemudian ditemukan uang yang sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya. Tetapi, jumlahnya berkisar miliaran rupiah," tutur Johan. "Penangkapan ini berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat. Untuk itu kami berterima kasih kepada masyarakat."
Johan mengatakan KPK juga menahan dua orang ajudan Bupati Bogor, seorang supir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan demikian, dalam operasi tersebut setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"KPK ada kesempatan 1 x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih harus kita tunggu dari hasil pemeriksaan malam ini," ucapnya.
Johan menyebutkan Bupati Bogor itu tiba di kantor KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, KPK masih punya waktu hingga besok malam pukul 20.00 WIB untuk menentukan status mereka serta siapa saja yang bakal jadi tersangka.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Kisah Korban Selamat Kecelakaan Odong-odong
Menyeberang Sembarangan, Ahok: Sita KTP-nya
Siswa SD di Pondok Rangon Diduga Dicabuli Gurunya