TEMPO.CO, Malang-Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan indikasi dugaan politik uang dalam pemilihan Presiden 24 Juni 2014. MCW menemukan kasus indikasi politik uang yang dilakukan tim kampanye calon Presiden Prabowo Subianto. "Kasus politik uang telah dilaporkan ke Panwaslu," kata koordinator pemantau politik uang MCW, Akmal Adicahya, Selasa 8 Juli 2014.
PPP sebagai partai pendukung calon Presiden mengundang kelompok perempuan Kota Malang. Peserta diajak untuk memilih Prabowo, diberi stiker Prabowo, uang Rp 25 ribu, dan sebuah voucher pengobatan gratis. "Kasus ini belum ditindaklanjuti sampai sekarang."
Kajian MCW menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Melanggar pasal 41 dan 215 Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta rupiah dan paling banyak Rp 24 juta.
MCW melaporkan kasus tersebut dengan berbagai bukti. Termasuk rekaman video sebagai bukti pendukung. Ia mendesak agar Panwaslu segera menindaklanjuti perkara tersebut. Tujuannya untuk menjaga pemilu Presiden yang jujur dan berintegritas.
Anggota Panwaslu Kota Malang Suwarno mengaku telah meminta klarifikasi para pihak. Namun, dalam proses klarifikasi Panwaslu kesulitan buktikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut. Bahkan penegak hukum terpadu meliputi polisi dan jaksa juga tak bisa melanjutkan penyidikan. "Mereka mengaku pertemuan terbatas untuk tim sukses bukan untuk kampanye ajakan pemilih," kata Suwarno.
EKO WIDIANTO