TEMPO.CO, Mojokerto - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, mendatangi rumah warga yang sakit dan tak bisa ke TPS saat pemungutan suara ulang pemilihan presiden (pilpres), Senin, 14 Juli 2014.
Salah satu warga yang didatangi adalah Aminah, 59 tahun. Aminah merupakan istri dari Supii, 62 tahun, pemilih yang menjadi sebab dilakukannya pemungutan suara ulang. Warga Kranggan Gang 3 Nomor 27-B ini dua kali mencoblos untuk dirinya sendiri dan mewakili istrinya yang sakit saat pemungutan suara 9 Juli 2014.
"Karena warga termasuk Ibu Aminah tidak bisa ke TPS maka oleh petugas KPPS didatangi agar bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin.
Aminah tak bisa ke TPS karena mengalami patah tulang akibat terjatuh. "Saya lebih mantap bisa mencoblos langsung," kata Aminah.
Selain Aminah, salah seorang warga yang sudah berusia lanjut dan tidak bisa ke TPS juga didatangi petugas KPPS. Pemungutan suara ulang di TPS 8 Kranggan sudah dilakukan dan kini memasuki tahap penghitungan.
Perolehan suara capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK saat pemungutan suara 9 Juli 2014 lalu ternyata imbang. Dari 431 orang yang terdaftar di DPT, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih dalam DPT maupun yang menggunakan formulir A5 dan KTP. Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK masing-masing memperoleh 182 suara. Sisanya tidak sah.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Kepindahan Arturo Vidal ke MU Tinggal Tunggu Waktu
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU