TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu memanggil Radio Republik Indonesia terkait dengan hasil hitung cepat (quick count) pemilihan presiden yang diselenggarakan radio publik tersebut. Menurut dia, RRI selaku lembaga publik yang juga menggunakan anggaran negara perlu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. (Baca: Kubu Jokowi Tolak Rencana Pemanggilan RRI)
"RRI itu mewakili publik, harus terdepan dalam memberikan informasi yang benar. DPR harus arif melihat kejadian ini," katanya ketika dihubungi, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: RRI Dipanggil DPR, Netizen Serukan #SaveRRI)
Dia menilai hitung cepat pemilihan presiden yang dilakukan RRI masih dalam koridor jurnalistik. Menurut Stanley, hitung cepat atau survei itu untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan mengolah informasi yang merupakan bagian dari riset media. "RRI adalah lembaga penyiaran publik. Sama dengan Kompas melakukan quick count, jurnalisme presisi yang ingin melihat suara sesungguhnya dari quick count," ujarnya. (Baca: Alasan RRI Menutup Tayangan Hitung Cepatnya)
Menurut dia, tak masalah RRI menggelar quick count selama dilakukan secara ilmiah dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. RRI, kata Stanley, juga berbeda dengan lembaga survei swasta lainnya yang bisa saja mempunyai tujuan tertentu.
Dalam hasil hitung cepat pemilihan presiden, RRI mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan suara 52,21 persen. Sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa 47,49 persen.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi DPR Ramadhan Pohan mengatakan RRI sebagai lembaga publik tidak bisa menyiarkan hasil hitung cepat. Dia beralasan hal tersebut untuk menjaga netralitas lembaga penyiaran publik. Padahal, pada pemilihan legislatif 9 April kemarin, RRI juga mengeluarkan hitung cepat. Namun tak ada yang mempermasalahkan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas