TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung Eka Mulia Putra menduga ada jenderal-jenderal besar yang bermain di balik ekspor timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,17 triliun. Namun dia menolak menyebutkan siapa saja para jenderal tersebut.
"Saya rasa KPK sudah mengantongi nama para jenderal. KPK yang lebih berwenang menyebutkan nama-nama mereka. Tinggal menunggu keberanian KPK saja," kata Eka saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: TNI AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi)
Menurut Eka, modus yang digunakan untuk menyelundupkan timah ilegal ini adalah dengan melebur biji-biji timah ke dalam timah balok. Selain itu, pelaku biasanya memanipulasi fisik timah ke dalam timah bentuk lainnya seperti timah solder serta melakukakan manipulasi dokumen dan standar mutu.
Para penyelundup menunjukkan dokumen yang berisi 100 ton. Padahal jumlah yang diekspor lebih dari itu. “Celah-celah seperti ini sangat gampang dimainkan," ujar Eka.
Eka menuturkan terjadinya ekspor timah ilegal disebabkan oleh pembiaran yang dilakukan oleh Bea-Cukai dan Surveyor Indonesia sebagai pelaksana jasa verifikasi atas kegiatan ekspor, baik volume maupun kualitasnya.
Sebelum memberi izin ekspor, tutur Eka, Surveyor Indonesia seharusnya mengecek standar dan asal-usul komoditas tersebut, apakah perusahaan yang melakukan tambang timah sudah clean and clear dan tidak menggunakan kawasan hutan produksi.
Menurut Eka, ekspor timah ilegal terjadi karena ada penadah yang mengumpulkan hasil dulang timah dari masyarakat di sekitar lokasi tambang di Bangka Belitung.
Tim Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung kemarin mendatangi KPK. Mereka melaporkan total volume ekspor timah ilegal dari 2004 hingga 2013 sebanyak 301.800 MT dengan nilai penjualan Rp 50,12 triliun dan kerugian negara Rp 4,17 triliun. (Baca: Ekspor Timah Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah)
Eka juga mengatakan terdapat beberapa perusahaan penunggak royalti senilai Rp 6,878 miliar yang harus segera ditagih oleh pemerintah.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara