TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat pleno khusus selama tiga hari untuk menyusun putusan akhir sidang dugaan pelanggaran etika oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau di Mahkamah Konstitusi ada istilah rapat permusyawaratan hakim, kalau kami ada rapat pleno putusan," kata juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, saat dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)
Rapat pleno putusan yang digelar selama tiga hari ini membahas semua aspek yang diungkap di persidangan. Termasuk bukti dokumen dan keterangan pihak yang dihadirkan, baik pengadu maupun teradu.
Menurut Nur Hidayat, keterangan saksi dan saksi ahli merupakan alat bukti yang harus diperiksa DKPP. Semua keterangan itu dirangkai untuk didapatkan duduk perkara yang sebenarnya. "Lalu nanti disimpulkan dan dimasukkan dalam dokumen putusan," katanya. (Baca: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat KPU Dogiyai)
Nur mengatakan, agar rapat tak terganggu pihak luar, ruang rapat disterilkan. "Staf kami ungsikan, karena, kan, biar tidak terganggu. Kami memerlukan konsentrasi sendiri dalam dua terakhir ini," katanya.
DKPP, kata Nur, juga telah mengingatkan semua anggota staf untuk menjaga informasi tentang putusan agar tidak bocor. "Prosedurnya, kami memberikan sumpah kepada staf sejak awal agar secuil informasi pun tidak bocor," ujarnya.
Dua hari lagi, tepatnya pada Kamis, 21 Agustus 2014, DKPP akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilihan presiden. "Satu bendel putusan yang terdiri atas 14 kelompok pengadu selama pilpres kami integrasikan dalam satu sidang," katanya.
Nur mengatakan pihak pengadu yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pihak teradu, antara lain, anggota dan Ketua KPU, anggota dan Ketua Bawaslu, anggota dan Ketua KPU DKI Jakarta bersama 35 jajarannya, serta anggota dan Ketua KPU Jawa Timur. Juga anggota dan Ketua KPU Kota Surabaya, anggota dan Ketua KPU Dogiyai, anggota dan Ketua KPU Halmahera Timur, serta Panitia Pengawas Pemilu Banyuwangi dan Sukoharjo.
Nur Hidayat mengingatkan, keputusan DKPP kelak tak mempengaruhi hasil pemilu. "Sesuai dengan garis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, kalau (penyelenggara pemilu) terbukti bersalah, akan dikenai sanksi. Andaikata tidak terbukti, direhabilitasi nama baiknya. Kami berkutat di situ saja, tidak mempengaruhi hasil," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?