TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar Sudarsa kembali bungkam ihwal pembentukan panitia khusus pemilihan presiden.
"Enggak ada komentar," kata Agun Gunanjar setelah mengikuti rapat paripuna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2014.
Agun terkesan melangkah terburu-buru dan berusaha menghindari pertanyaan Tempo. Ketika ditanya mengenai jumlah anggota yang sudah terkumpul dalam mekanisme pembentukan pansus pemilu, Agun juga enggan menjawab.
"Enggak mau komentar," kata Agun.
Mekanisme pembentukan pansus pemilu dilakukan dengan pengajuan setidaknya oleh 25 anggota Dewan ke Badan Musyawarah. Jika diajukan oleh kurang dari 25 orang, pendapat dianggap tidak kuat untuk bisa membentuk pansus pemilu.
Beberapa politikus partai pengusung Prabowo-Hatta mengusulkan DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dan mengusut kecurangan yang terjadi selama pemilu presiden. Koalisi Merah Putih menganggap pansus merupakan instrumen yang paling dapat diandalkan untuk mengusut adanya pelanggaran pemilu presiden.
Adapun sebelumnya politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar, mengatakan akan memberikan tanggapan tentang pansus pemilu seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia beralasan ingin mematuhi konstitusi sebelum memutuskan pembentukan panitia khusus. Namun hingga lima hari setelah putusan MK, yang menolak seluruh gugatan dari kubu Prabowo-Hatta, keluar, Agun masih belum mau berkomentar.
DEVY ERNIS