TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School atas nama Agun Iskandar dan Virgiawan. Hakim menilai eksepsi mereka sudah masuk pokok perkara.
"Karena itu, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan," kata kuasa hukum Agun dan Awan, Patra M. Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2014. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(Baca: Keluarga Terdakwa Kasus JIS Datangi Komnas HAM )
Dalam eksepsi yang disampaikan dua pekan lalu, Patra menjelaskan, pihaknya menyampaikan hasil visum yang menunjukkan tak ada bukti pelecehan seksual. "Dari hasil visum jelas tak ada luka dan goresan. Mana bisa anak yang disebut disodomi 13 kali tak berbekas?" katanya.
Visum tersebut, kata Patra, didapat dari hasil pemeriksaan di beberapa rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dan SOS Medika Klinik. Hasil visum dari RSPI, dia menuturkan, memang memperlihatkan adanya nanah dalam alat pelepasan korban. "Tapi nanah itu belum tentu berasal dari hasil sodomi. Kami bisa jelaskan semuanya," katanya. (Baca:JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)
Karena itu, Patra mengatakan, meski eksepsi kliennya ditolak, pihaknya siap memberi bukti berupa hasil visum yang masuk juga dalam dakwaan. "Itu kan yang akan diperiksa nanti. Akan kami buktikan kalau klien kami tak melakukan. Semua akan jelas," ucapnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Bogor Akan Terapkan Sehari tanpa Kendaraan Pelat B
PDIP dan PKB Walk Out Soal Tatib DPR
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Joko