TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun diduga dianiaya oleh ayah kandungnya, R, 37 tahun. Bocah itu mengaku sering dipukul dan ditendang oleh sang ayah. "Saya takut sama Bapak," kata dia sambil menunduk saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Senin, 29 September 2014.
Sang nenek, 54 tahun, yang mendampingi bocah itu menceritakan, kalau anaknya, R, sudah berulang kali memukuli cucunya yang masih duduk di bangku kelas II SD. "Anaknya juga sering ditendang hingga tersungkur," kata sang nenek.
Menurutnya, R memiliki watak yang keras sejak bujangan. Bahkan, ia pernah disiram kopi panas oleh R. "Perilaku kasarnya makin menjadi setelah istrinya meninggal," ujarnya. (Baca: Ribuan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tak Dilaporkan)
Sejak ibu sang bocah meninggal, R selalu melampiaskan amarahnya kepada anaknya. Menurut S, penyebab amarah R, karena faktor ekonomi. Pekerjaan R adalah sebagai pemilik tambal ban di kawasan Pasar Ciplak, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Faktor ekonomi, dilampiasin ke anak. Tapi, suka ngamuk juga ke keluarga, jadi kami sekarang ketakutan," ujarnya. Puncaknya, R kembali mengamuk pada Kamis malam, 26 September 2014.
Saat itu, keluarga dan para tetangga tak dapat melakukan tindakan apa pun terhadap R. Akhirnya, sang nenek mengajak cucucnya mendatangi Polsek Jatinegara, tanpa memakai alas kaki. "Kami ingin polisi segera menangkap dia, biar kami hidup tenang, enggak ketakutan," kata dia. (Baca: Bocah 3 Tahun Dianiaya Gara-gara BAB Sembarangan)
Namun, karena tindakan R termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga, kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari mengatakan belum dapat menangkap R.
Kasusnya masih dalam penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk korban. "Korban juga sudah kami visum dan masih menunggu hasilnya," kata Endang.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Ritual Hajat Sasih di Kampung Naga
Pensiun Menteri, Tifatul Tetap Akan Urus Internet
50 Geoglif Ditemukan di Kazakhstan
UU Pilkada Ramai-ramai Digugat