Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang JIS, Dokter Bantah Korban Alami PMS  

image-gnews
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mengungkapkan fakta mengejutkan. Saksi, dokter spesialis anak di Klinik SOS Medika Cipete  yang memeriksa bocah usia 6 tahun, menyatakan dirinya tak pernah memberi keterangan bahwa korban mengalami penyakit menular seksual (PMS).

Dokter Narain Punjabi, dokter spesialis anak itu, mengaku tidak pernah menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya menderita PMS. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M. Zen. "Saksi dengan tegas menyampaikan di depan majelis tidak pernah memberitahu si ibu anaknya mengidap penyakit menular seksual," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2014.

Ditambah lagi, kata Patra, hasil pemeriksaan medis dari dokter Narain disampaikannya kepada ayah korban. "Bukan kepada ibu korban," kata dia. (Baca: Ibu Korban Diintimidasi Kepala Keamanan JIS)

Dalam konferensi pers yang sempat digelar oleh ibu korban, yaitu TH, dia menyampaikan anaknya menderita PMS. "Artinya pada waktu konferensi pers itu, si ibu nambah-nambahin dan waktu itu masyarakat percaya," kata Patra. Namun hari ini, keterangan ibu korban tersebut bertolak belakang dengan keterangan dokter yang memeriksa korban.

Selain itu, Patra mengatakan, dalam persidangan pun dokter Narain menyatakan orang tua korban tak pernah memeriksakan kembali korban ke dokter. Padahal, bisa jadi ada kesalahan diagnosa terhadap si korban.

"Karena terkait antibodi terhadap herpes bisa saja palsu. Saksi menerangkan bahwa bisa saja antibodi terhadap herpes itu timbul karena si anak menderita cacar air," kata dia. Untuk diketahui, antibodi yang keluar saat anak menderita herpes atau cacar air adalah sama yaitu HSV-2 IgM. Karenanya dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan. (Baca: Ibu Korban JIS Pelopor Pengungkapan Kekerasan Seksual Anak)

Saat akan dikonfirmasikan, dokter Narain tak bersedia berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa di persidangan dia sudah menyampaikan hasil pemeriksaan medis terhadap AK pada tanggal 26 Maret 2014. "Iya, saya sampaikan hasil pemeriksaan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan keterangan saksi tersebut, Patra mengatakan hal tersebut sebenarnya menunjukkan tak ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. "Biar nanti majelis hakim yang menilainya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah, kuasa hukum ibu korban, Andi Asrun, mengatakan akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depannya. "Saksinya masih banyak kan, bukan cuma itu saja," kata dia. (Baca: Diduga Ada Geng Pedofil di JIS)

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual JIS. Sebelumnya, sidang dengan lima terdakwa ini dilakukan secara terpisah-pisah. Namun, berdasarkan keputusan pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, kelima terdakwa dengan saksi yang sama akan menjalani sidang bersama. Para terdakwa tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa Setyani.

Mereka didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait dengan pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS, AK, 6 tahun. Para petugas kebersihan di JIS itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
Pemain Arsenal Harus Nambah Latihan Sepak Pojok
Hajat Sasih di Kampung Naga
Pensiun Menteri, Tifatul Tetap Akan Urus Internet
50 Geoglif Ditemukan di Kazakhstan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.