TEMPO.CO, Pontianak - Sebanyak 18 pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun tanah longsor di daerah Gua Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu, 4 Oktober 2014. Polisi menyelidiki pemilik lahan dan pemodal kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tertimbunnya para penambang terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di Desa Monterado, perbatasan wilayah Polres Singkawang dengan Polres Bengkayang. “16 laki-laki dan 2 perempuan yang merupakan penambang dan pendulang emas tersebut baru berhasil dievakuasi pukul 18.45 WIB,” kata Arief. (Baca juga: Polda Kalimantan Barat Razia Penambang Emas Ilegal)
Menurut Arief, sudah menjadi kebiasaan warga setempat, bila ada kecelakaan, seluruh desa tertutup dan tidak menghendaki dilakukan tindakan oleh kepolisian.
Arief menambahkan, para korban yang berasal dari Gua Boma mayoritas bekerja sebagai pendulang di lokasi sekitar dompeng. Sedangkan yang berasal di luar Gua Boma merupakan karyawan/pekerja PETI. Arief berharap warga tidak lagi melakukan penambangan liar.
Selain itu, penanganan PETI tidak cukup penegakan hukum semata. Menurut Arief, pemerintah setempat harus mencari solusi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya.
Seluruh komponen, kata dia, harus mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas PETI sebagai upaya penyelamatan masyarakat dan lingkungan, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan. Penambangan tanpa izin sudah sering ditertibkan, tapi selalu terjadi perlawanan. Bulan lalu, seorang anggota Polri meninggal tenggelam saat mengevakuasi barang bukti.
Kecamatan Monterado merupakan salah satu daerah di Bengkayang yang memiliki banyak kandungan emas.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Bayi Ini Lahir dari Rahim Hasil Transplantasi
Menteri Besar Selangor pun Meniru Gaya Jokowi
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan