TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan penangguhan penahanan Muhammad Arsad, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, diputuskan seusai gelar perkara kasus tersebut. Arsad mendapat penangguhan penahanan dengan jaminan dari orang tuanya. (Baca juga: Penghina Jokowi Bebas Tapi Masih Tersangka)
"Gelar perkara dilakukan sejak Jumat dan Sabtu pekan lalu. Jadi hari ini sudah bisa diantar ke rumahnya, diberikan penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Senin, 3 November 2014. (Baca juga: Penghina Jokowi Akhirnya Bebas, Kata Pengacara)
Menurut Boy, Arsad mendapat jaminan dari ibunya, Mursyidah. Penyidik lalu mengantar Arsad ke rumahnya tadi pagi untuk memastikan pedagang sate itu tak melarikan diri. "Dan benar, ternyata Arsad sangat kooperatif," ujarnya. "Juga, untuk memberikan pemahaman agar Arsad tidak mengulangi perbuatannya kembali." (Baca juga: 9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi)
Penangguhan penahanan, Boy mengimbuhkan, tidak menghilangkan status hukum Arsad. Boy mengatakan Arsad masih berstatus tersangka.
Muhammad Arsad, 24 tahun, ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto yang berbeda itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas penahanan ini, Mursyidah, 48 tahun, ibunda Arsad, mengadu langsung kepada Jokowi. Dia ingin anaknya itu dibebaskan lantaran hanya ikut-ikutan menyebarkan gambar menghina Jokowi.
REZA ADITYA
Terpopuler
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok