TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan dari kapal penangkap ikan berukuran besar. (Baca: Susi: Perikanan Bisa Gantikan Penerimaan Migas)
Sebagai kompensasi, Susi mengusulkan agar kapal nelayan kecil atau berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) dibebaskan dari pungutan. "Hal ini sudah saya minta kepada gubernur dan bupati," kata Susi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat, 7 November 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tarif atas Jenis PNBP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan penentuan pungutan untuk kapal berukuran di bawah 30 GT adalah kewenangan pemerintah daerah tempat beroperasinya kapal. Agar pemerintah daerah bersedia menghapus pungutan ini, Susi mengatakan lembaganya siap mengalokasikan anggaran dari pusat.
"Kami juga akan menyalurkan dana alokasi khusus atau tukar dengan program untuk produktivitas sumber daya kelautan di tempat mereka," ujar Susi. (Baca: Menteri Susi Targetkan PNBP Capai Rp 1,2 Triliun )
Susi mengatakan selama ini nelayan kecil dibebani banyak pungutan, seperti retribusi dari syahbandar pelabuhan, izin perhubungan laut, dan retribusi lain. Sedangkan kapal besar dikenai pungutan kecil jika dibandingkan dengan hasil tangkapan mereka. (Baca: Menteri Susi Akui Kelemahan Pengawasan di Laut)
Pungutan pengusaha perikanan, misalnya, hanya Rp 30 juta per tahun. Sedangkan pungutan untuk udang hanya Rp 100.000 per ton. "Padahal sekarang harga udang sudah Rp 100.000 per kilogram," kata Susi. Hal ini diperparah dengan banyaknya kapal besar yang melakukan transhipment atau memindahkan muatan di tengah laut.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjan
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik