TEMPO.CO , Yogyakarta: Pengurus aliran Kejawen Kadang Kadeyan Sabdalangit Yogyakarta, Jontek Permana Kurniawan, mendorong adanya paguyuban atau himpunan bersama untuk mewadahi aliran kepercayaan di Yogyakarta. Paguyuban tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah membebaskan aliran kepercayaan seperti kejawen yang tumbuh di Indonesia terkait kebijakan pemerintah soal kolom agama di KTP.
"Adanya himpunan bersama ini untuk menjamin aliran kepercayaan yang ada agar tidak disalahgunakan, atau menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban," kata Jontek kepada Tempo, Ahad, 9 November 2014.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP. Tjahjo mempersilakan para pemeluk kepercayaan mengosongkan terlebih dulu kolom agama di KTP mereka. (Baca juga: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)
Jontek mengatakan paguyuban itu diusulkan bisa bernaung di bawah Kementerian Agama atau lembaga budaya seperti Keraton Yogyakarta. Menurutnya, ada sekitar 30 aliran kepercayaan kejawen yang masih eksis dan perlu diakomodasi hak mereka untuk menganut kepercayaan.
Tokoh Kejawen Yogyakarta lain yang juga pendiri Paguyuban Kadang Mataram Semeseta Romo Tri Atmaja Dharma Hasta menuturkan, sudah saatnya negara tak lagi intervensi terlalu jauh kehidupan beragama dan kepercayaan masyarakatnya. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Negara dan pemerintah hanya wajib menjamin dan melindungi tiap warga negara menjalankan ibadahnya dengan aman," kata Tri yang mendirikan paguyuban Mataram Semesta itu pada 1984.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Pengusaha dan Pejabat Ini Sambut Jokowi di Beijing
Yang Boleh dan Dilarang Saat APEC di Cina
Kepala Negara Berseteru Bertemu di KTT APEC