Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kolom Agama di KTP, Kejawen Dorong Paguyuban  

image-gnews
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta: Pengurus aliran Kejawen Kadang Kadeyan Sabdalangit Yogyakarta, Jontek Permana Kurniawan, mendorong adanya paguyuban atau himpunan bersama untuk mewadahi aliran kepercayaan di Yogyakarta. Paguyuban tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah membebaskan aliran kepercayaan seperti kejawen yang tumbuh di Indonesia terkait kebijakan pemerintah soal kolom agama di KTP.

"Adanya himpunan bersama ini untuk menjamin aliran kepercayaan yang ada agar tidak disalahgunakan, atau menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban," kata Jontek kepada Tempo, Ahad, 9 November 2014.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP. Tjahjo mempersilakan para pemeluk kepercayaan mengosongkan terlebih dulu kolom agama di KTP mereka. (Baca juga: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)

Jontek mengatakan paguyuban itu diusulkan bisa bernaung di bawah Kementerian Agama atau lembaga budaya seperti Keraton Yogyakarta. Menurutnya, ada sekitar 30 aliran kepercayaan kejawen yang masih eksis dan perlu diakomodasi hak mereka untuk menganut kepercayaan.

Tokoh Kejawen Yogyakarta lain yang juga pendiri Paguyuban Kadang Mataram Semeseta Romo Tri Atmaja Dharma Hasta menuturkan, sudah saatnya negara tak lagi intervensi terlalu jauh kehidupan beragama dan kepercayaan masyarakatnya. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Negara dan pemerintah hanya wajib menjamin dan melindungi tiap warga negara menjalankan ibadahnya dengan aman," kata Tri yang mendirikan paguyuban Mataram Semesta itu pada 1984.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRIBADI WICAKSONO

Berita lain:
Pengusaha dan Pejabat Ini Sambut Jokowi di Beijing
Yang Boleh dan Dilarang Saat APEC di Cina
Kepala Negara Berseteru Bertemu di KTT APEC


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

5 menit lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

5 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

11 menit lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

11 menit lalu

Game Genshin Impact. Ghensin.mihoyo.com
Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

Hoyoverse merilis Genshin Impact 4.6 pada Rabu, 24 April 2024


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

13 menit lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

13 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Dok. Poplicist
Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

Diadaptasi dari novel, film The Architecture of Love bercerita tentang penulis dan arsitek yang tidak sengaja bertemu kemudian saling menyembuhkan.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

17 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

18 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

27 menit lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

28 menit lalu

Kang Dong Won. (Soompi)
Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024