TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menyatakan 65 persen angkutan umum tak layak jalan. Kendaraan penumpang dan barang yang beroperasi di Jakarta ini harus segera diremajakan.
Angkutan tersebut tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 51 peraturan daerah tentang transportasi yang mengatur perihal angkutan yang layak jalan dan ramah lingkungan. "Aturan itu menetapkan masa pakai bus besar, sedang, kecil, maupun angkutan barang selama sepuluh tahun. Sedangkan untuk taksi tujuh tahun," kata Izzul dalam dialog publik tentang pembatasan masa pakai kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu, 12 November 2014.
Mengacu pada aturan itu, kata Izzul, dari 98.529 total kendaraan yang ada, semestinya 63.913 di antaranya sudah diremajakan. Jumlah itu terdiri atas 2.288 bus besar, 4.890 bus sedang, 8.748 bus kecil, 19.622 taksi, 2.867 bus AKAP, dan 3.019 bus pariwisata. Serta bus sewa 9, bajaj 10.131, kancil 159, truk besar 15.068, truk sedang 529, dan truk kecil 377.
Menurut Izzul, jika ditotal, harga untuk mengganti semua kendaraan itu Rp 29,38 triliun. "Tentu nilai ini sangat besar, hampir separuh APBD Jakarta," katanya. (Baca: Taksi Uber Jakarta Masih Aktif)
Anggota Dewan Transportasi, Gemilang Tarigan, mengatakan peremajaan angkutan tak berhenti pada tahun ini. Soalnya, dengan berjalannya waktu, kendaraan pun akan menua. (Baca: Kopaja AC Siapkan eTicket)
Dewan Transortasi menghitung, pada 2015, dana peremajaan angkutan bakal sebesar Rp 1,5 triliun, 2016 sebesar Rp 1,78 triliun, 2017 sebanyak Rp 2,9 triliun, 2018 sebesar Rp 2 triliun, 2019 sebesar Rp 4 triliun, dan 2020 sebanyak Rp 3,34 triliun.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Jakarta Emanuel K. mengatakan peraturan ini sudah diteken pada April lalu. Para pemilik kendaraan wajib melakukan peremajaan paling lambat 12 bulan sejak aturan itu diberlakukan. "Untuk kendaraan yang masih laik jalan, bisa diperpanjang paling lama 6 bulan," katanya.
Peremajaan, kata dia, bukan hanya soal merekondisi kendaraan. Tapi pemilik harus mengganti kendaraan lama dengan kendaraan baru. "Karena aturannya seperti itu," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus