Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

71 Netizen Terjerat Undang-Undang ITE

Editor

Zed abidien

image-gnews
Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  TEMPO/Suryo Wibowo.
Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memakan banyak korban sejak diberlakukan pada 2008. Sudah sebanyak 71 netizen terperangkap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan masuk ranah hukum.

"Bahkan 40 kasus terjadi pada 2014," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Semmy Pangerapan, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Florence Layak Bebas)

APJI mendesak pemerintah untuk membenahi atau merevisi undang-undang yang sering membuat netizen masuk wilayah tindak pidana itu. Sebab, Pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat mengancam kebebasan berekspresi warga negara pengguna Internet.

Pasal itu, kata dia, merupakan pasal karet yang bisa menjerat siapa pun yang dinilai melanggar. Sebab, Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE bisa saja ditafsirkan sesuai dengan keinginan pengguna pasal itu. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang mempunyai kekuatan politik dan modal besar. (Baca: UU ITE Membuat Narasumber Kiritis Takut)

Menurut dia, dua pasal itu harus dicabut dulu. Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam pasal 320 KUHP. Hal itu tidak bisa digabung dengan Undang-Undang ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11/2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Adapun Pasal 28 ayat 2, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA." Dengan pasal ini, penyidik bisa langsung menahan tersangka karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara, yaitu 6 tahun.

Jika merujuk pada UUD 1945 pasal 28 f, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi ataupun lingkungan sosialnya. Mereka berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Yogyakarta, akhir-akhir ini ada dua kasus yang menjerat netizen. Kasus tersebut menjerat Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui Path. Kasus yang lainnya adalah kasus Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga yang dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan di Facebook. Dalam hal ini, polisi dinilai berlebihan dalam menerapkan pasal itu. "Penyidik seharusnya obyektif, tidak hanya berdasarkan laporan korban," kata Sammy. (Baca juga: Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

22 November 2023

Nezar Patria. istimewa
Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat.


Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

7 November 2023

Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju melanjutkan kegiatan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Pada hari ketiga ini, Jokowi dijadwalkan menghadiri Festival Harmoni Budaya Nusantara dan Festival Danau Ehau. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghadirkan infrastruktur digital yang andal dalam mendukung Ibu Kota Nusatara atau IKN.