Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Pencabutan Tunjangan Sertifikasi Guru Hoax  

image-gnews
Sejumlah guru melakukan aksi teatrikal saat aksi dihalaman gedung DPRD Kota Surabaya. Aksi yang diikuti ratusan guru ini menuntut pemerintah kota Surabaya untuk segera mencairkan tunjangan  profesi pendidikan yang belum mereka terima. TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah guru melakukan aksi teatrikal saat aksi dihalaman gedung DPRD Kota Surabaya. Aksi yang diikuti ratusan guru ini menuntut pemerintah kota Surabaya untuk segera mencairkan tunjangan profesi pendidikan yang belum mereka terima. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi, Rabu, 17 Desember 2014.

Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya.

Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya. (Baca: Guru Banyuwangi Belum Terima Tunjangan 3 Bulan)

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Menteri Anies Janji Seragamkan Upah Guru Kontrak)

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan. (Baca juga: Menteri Anies Puji Bengkel Beri Diskon buat Guru)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MITRA TARIGAN

Topik Terhangat
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti

Berita Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI 
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar 
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok 
KPK Geledah Kemenhut, Pegawai Malah Tidur  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas