TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan verifikasi di lapangan terhadap audit Sucofindo tahun lalu menemukan 199,5 ribu ton gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan. "Isnimahnya, itulah yang merembes ke pasar," ujarnya, Ahad, 4 Januari 2014.
Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan surveyor independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014. (Baca:Petani Minta Pemerintah Beli Gula Lokal )
Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,78 juta ton. Dari jumlah tersebut, yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan. Rembesan gula rafinasi tersebut, kata Rachmat, tersebar di 716 pengecer, di 111 pasar di 12 provinsi.
Hanya saja, berbeda dengan temuan rembesan gula rafinasi pada audit periode 2013 yang berujung pada pemotongan kuota impor gula mentah, tahun ini Rachmat tak memberikan sanksi serupa. Kali ini, Rachmat lebih memilih membenahi sistem impor dan distribusinya. (Baca:Menteri Gobel Cabut Izin 2.166 Importir )
Dalam surat nomor 1300/MDAG/SD/12/2014 yang dikirimnya ke 11 produsen gula rafinasi, Rachmat menyatakan, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri makanan dan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. "Jadi kalau mereka belum bisa menunjukkan kontrak ya tidak kita kasih izin. Saya kira ini sudah merupakan sanksi," kata Rachmat.
Lebih lanjut, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya. Untuk triwulan pertama 2015, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 600 ribu ton. (Baca:Jual Gula Rafinasi di Pasar, Izin Importir Dicabut )
Di sisi distribusi, Rachmat juga mencabut Surat Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Kementerian Perdagangan kini mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dari produksinya. Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi. "Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri makanan dan minuman juga tidak terganggu," kata Rachmat.
PINGIT ARIA
Baca juga:
PHRI Sabang:Polisi Syariat Ganggu Kenyamanan Turis
Tahun Baru Pesta Miras Oplosan, Warga Depok Tewas
Tragedi Air Asia, Jenazah Wismoyo Dibawa ke Klaten
Ini 9 Korban Air Asia yang Telah Diidentifikasi